"Tentunya dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa lndonesia ke depan," jelas Ketua Umum Iwapi, Nita Yudi dalam keterangan persnya di Jakarta.
Menurutnya, diperlukan pembangunan infrastruktur yang memadai seperti rumah sakit, klinik dan juga dokter serta tenaga medis dan peralatan untuk mendukung program JKN. Untuk mewujudkannya harus ada kerja sama yang kuat dalam bentuk
Public Private Partnership.
"Pemerintah tidak bisa menjalankan ini sendiri, harus bekerja sama dengan klinik dan rumah sakit swasta, sehingga penumpukan pasien dapat merata tidak berada pada puskesmas dan rumah sakit pemerintah saja," paparnya.
Sementara, Suryo B Sulisto selaku ketua umum Kadin lndonesia mengatakan, belum diatur dengan jelas penerapan mekanisme Coordination of Benefit (COB) antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS mengakibatkan perusahaan yang telah menyertakan pekerjanya dalam asuransi swasta menanggung biaya ganda untuk premi yang harus dibayarkan.
Untuk itu, hemat dia, bagi perusahaan yang sudah mempunyai asuransi kesehatan komersial sebaiknya pelaksanaannya ditunda sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan yaitu tahun 2019.
Humas DPP Iwapi, Ingrid Kansil menambahkan, perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dapat meningkatkan ketenangan bekerja sehingga produktifitas dapat meningkat. Hanya perlu dipertimbangkan berlakunya BPJS Pensiun seharusnya tidak diterapkan pada perusahaan yang sudah mempunya Dana Pensiun baik yang berbentuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) maupun DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).
"Kalaupun akan diberlakukan sebaiknya disamakan dengan PNS, Polri dan TNI yaitu tahun 2029, guna menghindari beban yang terlalu berat bagi perusahaan," pungkas mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: