ESDM Buru Izin Tambang Bermasalah

Bentuk Tim Khusus

Jumat, 10 April 2015, 07:42 WIB
ESDM Buru Izin Tambang Bermasalah
ilustrasi/net
rmol news logo Kementerian ESDM akan membentuk tim khusus untuk menertibkan 4.369 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
 
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Min­eral dan Batubara Kemente­rian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pemerintah akan terus berupaya menuntaskan perizinan tambang bermasalah di seluruh Indonesia.

"Karena itu, akan dibentuk tim khusus yang akan mengurai persoalan perizinan tambang," katanya.

Ditanya tugasnya seperti apa? Bambang masih belum mau merinci secara detail. Menurut dia, tim khusus akan bekerja secara pararel menuntaskan IUP non Clean and Clear (CNC) di 34 provinsi.

"Nanti akan ada langkah lan­jutan untuk pembentukan tim," kata Bambang.

Bambang menambahkan, selain menertibkan IUP ber­masalah, pihaknya juga tengah memburu tunggakan kewajiban pemegang IUP. Perusahaan pe­nunggak utang ini tersebar di 19 provinsi. Adapun provinsi yang disasar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.

Berdasarkan data ESDM, saat ini masih ada sebanyak 4.369 perusahaan tambang berstatus bermasalah dari 10.543 IUP atau setara 41,4 persen. Mulai dari tidak tertib administrasi maupun tumpang tindih perizinannya.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan IUP bermasalah dengan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh gubernur .

Menurut dia, langkah itu cukup efektif dalam mendata para IUP yang statusnya masih bermasalah. Saat ini, jumlah IUP yang tercatat mencapai 10.543 perusahaan.

"Setelah dilakukan koordi­nasi, jumlah IUP berstatus CnC sebanyak 6.174 IUP, sedangkan 4.369 IUP masih non CnC. Dengan inisiatif ini, kami harapkan sejumlah IUP non CnC ini bisa diselesaikan," katanya.

Dirjen Minerba Kemente­rian ESDM R. Syukyar menam­bahkan, pihaknya menargetkan koordinasi dan supervisi di 19 provinsi bisa rampung pada Juni mendatang.

"Nantinya, verifikasi IUP non CnC akan bisa diubah statusnya menjadi wilayah usaha pertam­bangan (WUP) atau dijadikan wilayah pencadangan nega­ra (WPN). Ini pun tergantung persetujuan DPR," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me­mastikan bakal meningkatkan kegiatan koordinasi dan super­visi (korsup) di sektor pertam­bangan dari upaya pencegahan ke penindakan. Hal ini dilaku­kan lantaran lembaga antirasuah tersebut mendapati banyaknya praktik penyimpangan dalam penerbitan IUP oleh Pemda.

"Melihat yang sudah-sudah seperti apa? Pasti akan kami tindaklanjuti mulai dari pengu­saha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan pajak jika perlu," ungkap Koordinator Tim Sum­ber Daya Alam Direktorat Lit­bang KPK Dian Patria.

KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat CnCdi 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu per­panjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. "Jangan aneh kalau data IUP yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM," tukas­nya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA