Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal MinÂeral dan Batubara KementeÂrian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pemerintah akan terus berupaya menuntaskan perizinan tambang bermasalah di seluruh Indonesia.
"Karena itu, akan dibentuk tim khusus yang akan mengurai persoalan perizinan tambang," katanya.
Ditanya tugasnya seperti apa? Bambang masih belum mau merinci secara detail. Menurut dia, tim khusus akan bekerja secara pararel menuntaskan IUP
non Clean and Clear (CNC) di 34 provinsi.
"Nanti akan ada langkah lanÂjutan untuk pembentukan tim," kata Bambang.
Bambang menambahkan, selain menertibkan IUP berÂmasalah, pihaknya juga tengah memburu tunggakan kewajiban pemegang IUP. Perusahaan peÂnunggak utang ini tersebar di 19 provinsi. Adapun provinsi yang disasar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Berdasarkan data ESDM, saat ini masih ada sebanyak 4.369 perusahaan tambang berstatus bermasalah dari 10.543 IUP atau setara 41,4 persen. Mulai dari tidak tertib administrasi maupun tumpang tindih perizinannya.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan IUP bermasalah dengan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh gubernur .
Menurut dia, langkah itu cukup efektif dalam mendata para IUP yang statusnya masih bermasalah. Saat ini, jumlah IUP yang tercatat mencapai 10.543 perusahaan.
"Setelah dilakukan koordiÂnasi, jumlah IUP berstatus CnC sebanyak 6.174 IUP, sedangkan 4.369 IUP masih non CnC. Dengan inisiatif ini, kami harapkan sejumlah IUP non CnC ini bisa diselesaikan," katanya.
Dirjen Minerba KementeÂrian ESDM R. Syukyar menamÂbahkan, pihaknya menargetkan koordinasi dan supervisi di 19 provinsi bisa rampung pada Juni mendatang.
"Nantinya, verifikasi IUP non CnC akan bisa diubah statusnya menjadi wilayah usaha pertamÂbangan (WUP) atau dijadikan wilayah pencadangan negaÂra (WPN). Ini pun tergantung persetujuan DPR," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meÂmastikan bakal meningkatkan kegiatan koordinasi dan superÂvisi (korsup) di sektor pertamÂbangan dari upaya pencegahan ke penindakan. Hal ini dilakuÂkan lantaran lembaga antirasuah tersebut mendapati banyaknya praktik penyimpangan dalam penerbitan IUP oleh Pemda.
"Melihat yang sudah-sudah seperti apa? Pasti akan kami tindaklanjuti mulai dari penguÂsaha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan pajak jika perlu," ungkap Koordinator Tim SumÂber Daya Alam Direktorat LitÂbang KPK Dian Patria.
KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat CnCdi 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perÂpanjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. "Jangan aneh kalau data IUP yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM," tukasÂnya. ***