BKPM Akan Cabut Izin Usaha PT PBR

Respons Permintaan Menteri Susi

Jumat, 10 April 2015, 07:19 WIB
BKPM Akan Cabut Izin Usaha PT PBR
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
rmol news logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji menindaklanjuti permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar izin perusahaan perikanan, PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR) dicabut.

"BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Susi. Pencabutan izin diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal," kata Ketua BKPM Franky Sibarani kepada Rakyat Merdeka.

Seperti diketahui, Susi mengirimkan surat rekomendasi agar izin PTPBR dicabut karena diduga kuat melakukan praktik perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) pada Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Franky menjelaskan, sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menggarisbawahi bahwa dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan, setiap penanam modal bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 27 ayat (2) menyebutkan perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat dapat dikenai sanksi.

Sementara itu dalam UU Penanaman Modal, lanjut Franky, pada pasal 15 dan 16, sudah diatur kewajiban dan tanggung jawab investor atau penanam modal. Kewajiban itu antara lain menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menyebutkan, total ABK asing yang diperbudak di Benjina berjumlah 1.129 orang. Sebanyak 400 di antaranya sudah mendaftarkan diri untuk dipulangkan. Namun demikian, Indroyono belum dapat memastikan kapan pemulangan akan dilakukan. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang mendalami kasus yang melibatkan PT PBR.

"Untuk menangani kasus ini, kami sudah membentuk dua satgas (satuan tugas). Kita akan mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak terulang," kata Indroyono.

Sekadar informasi, pemerintah telah membentuk satgas pencegahan illegal fishing dan satgas pemberantasan perbudakan ABK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA