15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan DKI Dilindungi BPJS Ketengakaerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 April 2015, 20:40 WIB
15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan DKI Dilindungi BPJS Ketengakaerjaan
ilustrasi/net
rmol news logo . Sikap tegas Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang dirintis sejak masa Joko Widodo (Jokowi) dan dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal dan informal terus berbuah. Sekitar 15.000 pekerja kontrak perorangan yang akan dipekerjakan di SKPD/UPD dan di 267 kelurahan se-DKI Jakarta didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman di kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4.

Pekerja kontrak perorangan ini adalah pekerja penangan segera dan pekerja harian lepas  yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Untuk iurannya, dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman menjelaskan, pekerja kontrak perorangan mempunyai risiko yang tinggi. Mulai dari menebang pohon-pohon tua di seluruh DKI Jakarta, membersihkan wilayah-wilayah yang terkena banjir sampai memperbaiki fasilitas umum yang sudah rusak. Makanya, diperlukan perlindungan sosial.

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri dari 46.334 peserta perusahaan dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang.

Sampai dengan bulan Februari tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 614.3 miliar untuk seluruh program dimana jumlah yang terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 574,7 Miliar untuk 22.343 orang peserta yang mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 26,7 Miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, Jaminan Kematian sebesar  Rp 11,8,5 Miliar untuk 574 kasus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA