Pedagang Baju Bekas Impor Bakal Didenda Rp 5 Miliar

Kemendag Godok Aturan, Berlaku Tahun Depan

Senin, 16 Maret 2015, 09:10 WIB
Pedagang Baju Bekas Impor Bakal Didenda Rp 5 Miliar
ilustrasi
rmol news logo Mulai tahun depan, Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) bakal melarang penjualan paka­ian bekas impor. Pedagang yang membandel akan kena denda Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Ke­mendag Widodo mengatakan, pihaknya masih menyusun draf aturan yang melarang jual paka­ian bekas impor. "Paling lambat tahun ini selesai," ujar di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, aturan itu juga mengatur sanksi kepada peda­gang yang masih menjual paka­ian bekas impor. "Sanksinya berupa pidana empat tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Dia menegaskan, aturan ini akan mengecualikan penjualan pakaian bekas dalam negeri. Ini sekaligus melestarikan tradisi perdagangan barang bekas yang sudah ada sejak lama.

"Kalau bekas dari dalam neg­eri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam neg­eri untuk masuk ke pasaran," kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor mengandung 216 ribu kolo­ni bakteri berbahaya per gram.

"Bahkan sebagian yang di­jual pinggir jalan, seperti celana pendek, ada bekas menstruasi wanita," ujar Widodo.

Atas dasar itu, dia meminta masyarakat tak tergiur dengan pakaian bekas berlabel impor tersebut. Sebab, pakaian menjadi sarang bakteri itu telah melukai martabat bangsa.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan, maraknya impor baju bekas membuat in­dustri tekstil nasional semakin kehilangan pasar.

Menurut dia, angka konsumsi pakaian Indonesia pada 2014 mencapai Rp 154,3 triliun. Dari angka tersebut, nilai impor baju resmi melalui izin impor di Ke­menterian Perdagangan sebesar Rp 48,02 triliun. Sedangkan yang dipasok industri dalam negeri senilai Rp 93,35 triliun.

"Ada selisih Rp 10,9 triliun yang merupakan pakaian impor yang diduga ilegal atau tidak tercatat di Kementerian Perda­gangan," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA