Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen KeÂmendag Widodo mengatakan, pihaknya masih menyusun draf aturan yang melarang jual pakaÂian bekas impor. "Paling lambat tahun ini selesai," ujar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, aturan itu juga mengatur sanksi kepada pedaÂgang yang masih menjual pakaÂian bekas impor. "Sanksinya berupa pidana empat tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Dia menegaskan, aturan ini akan mengecualikan penjualan pakaian bekas dalam negeri. Ini sekaligus melestarikan tradisi perdagangan barang bekas yang sudah ada sejak lama.
"Kalau bekas dari dalam negÂeri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam negÂeri untuk masuk ke pasaran," kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor mengandung 216 ribu koloÂni bakteri berbahaya per gram.
"Bahkan sebagian yang diÂjual pinggir jalan, seperti celana pendek, ada bekas menstruasi wanita," ujar Widodo.
Atas dasar itu, dia meminta masyarakat tak tergiur dengan pakaian bekas berlabel impor tersebut. Sebab, pakaian menjadi sarang bakteri itu telah melukai martabat bangsa.
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan, maraknya impor baju bekas membuat inÂdustri tekstil nasional semakin kehilangan pasar.
Menurut dia, angka konsumsi pakaian Indonesia pada 2014 mencapai Rp 154,3 triliun. Dari angka tersebut, nilai impor baju resmi melalui izin impor di KeÂmenterian Perdagangan sebesar Rp 48,02 triliun. Sedangkan yang dipasok industri dalam negeri senilai Rp 93,35 triliun.
"Ada selisih Rp 10,9 triliun yang merupakan pakaian impor yang diduga ilegal atau tidak tercatat di Kementerian PerdaÂgangan," katanya. ***