Lecehkan Negara, Renegosiasi Kontrak Tambang Harus Dihentikan

Senin, 09 Maret 2015, 09:13 WIB
Lecehkan Negara, Renegosiasi Kontrak Tambang Harus Dihentikan
ilustrasi
rmol news logo Renegosiasi kontrak karya pertambangan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah den­gan perusahaan pertambangan dinilai telah melecehkan negara. Karena itu, harus dihentikan.

Hal ini diungkapkan pengamat pertambangan IPB Lukman Manulang. Dia menilai, re­negosiasi kontrak karya yang dilakukan saat ini malah menye­jajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang.

"Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang. Jadi KK dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Ba­tubara) seharusnya langsung diubah sesuai yang dikendaki negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 huruf B Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, renegosiasi kontrak tambang harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. UU tersebut hanya memberikan waktu selama satu tahun pasca diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi, kata dia, setelah 12 Janu­ari 2010 seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat undang-undang.

"Hasil renegosiasi tersebut juga patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya karena sudah tidak berdasar hukum," tegasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertamban­gan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar memertanyakan, lambatnya pemerintah mengurus rene­gosiasi. "Sudah 6 tahun lebih Undang-Undang Minerba ber­laku, baru satu perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sudah tuntas renegosiasinya," tuturnya.

Pemerintah, menurutnya, harus jelas apakah bisa menyele­saikan renegosiasi ini dengan waktu cepat atau sudah menyerah dan menyatakan gagal. "Tata kelola pertambangan saat ini harus dengan sistem izin yang lebih sesuai dengan Pasal 33 Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Ketua Komisi VII DPR Kar­daya Warnika menilai, proses renegosiasi KK pertambangan minerba yang dilakukan pihak pe­merintah selama ini telah melang­gar hukum. "Dalam renegosiasi saran dari DPR jangan lakukan renegosiasi karena sudah melang­gar hukum," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA