Impor Tarif Minol Diusulkan Naik

Senin, 23 Februari 2015, 09:36 WIB
Impor Tarif Minol Diusulkan Naik
ilustrasi, minuman beralkohol
rmol news logo Tingkat penyeludupan minuman beralkohol (minol) jenis B dan C di Indonesia ternyata angkanya cukp fantastis. "90 persen produk minuman beralkohol jenis B dan C yang dijual di Indonesia adalah minuman alkohol ilegal. Minuman alkohol resmi yang beredar di Indonesia hanya 10 persen," kata Anggota Dewan International Spirits and Wines Association Dendy A Borman di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, pada akhir pekan.

Dia menerangkan, produk minol ilegal yang dimaksudnya minol impor yang masuk tanpa tarif cukai. Dia mensinyalir, minol ilegal itu masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, melalui negara tetangga.

Untuk itu, dia meminta, pemerintah mengawasi peredaran minol ilegal. Keberadaannya mengganggu pasar minol resmi karena minol ilegal harganya lebih murah. Selain itu, Dendy juga minta pemerintah menurunkan impor tarif dan cukai agar minol punya daya saing.

Saat ini impor tarif untuk minuman alkohol mencapai Rp 180 ribu per liter sedangkan tarif cukai untuk jenis minuman spirit adalah Rp 200 ribu per liter dan wine juga dikenakan tarif cukai Rp 200 ribu per liter. Menurut Dendy, hampir seluruhnya minuman golongan B dan C yang dijual di pasaran saat ini adalah produk impor. "Pemainnya di sini hanya di Bali, sekitar 2 atau 3 produsen. Hampir seluruhnya impor," terangnya.

Dendy menuturkan, sebenarnya banyak produsen minol asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hanya saja prosesnya tidak mudah, regulasi yang harus dijalani sangat banyak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA