Yuddy Keluarkan Juknis Acara di Hotel, Anggota PHRI Lega

BPKP Lansir Pemborosan Rapat PNS Rp 5,1 Triliun

Rabu, 18 Februari 2015, 09:43 WIB
Yuddy Keluarkan Juknis Acara di Hotel, Anggota PHRI Lega
Yuddy Chrisnandi
rmol news logo Kalangan pengusaha akh­irnya bisa bernafas lega setelah ada kepastian terkait petunjuk pembatasan rapat di hotel. Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyatakan akan segera mengeluarkan pe­tunjuk teknis (juknis) pelaksa­naan Surat Edaran No 11 tahun 2014 mengenai Pembatasan Ra­pat di Hotel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, juknis tersebut akan mengatur perihal yang boleh dan tidak boleh mengenai rapat di luar kantor.

"Saya sudah mendapat arahan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya karena selama ini aturannya masih bersifat koersif. Kami akan siapkan petunjuk pelak­sana teknisnya," kata Yuddy saat jadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, juknis akan mengatur sejauh mana laran­gannya dan mana yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN. "Kita sedang rumuskan, mis­alnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jum­lahnya," jelasnya.

Yuddy menekankan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara. Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi penyalahgunaan anggaran mencapai 30 persen. Total penghematan dari rapat di hotel-hotel tersebut mencapai hingga Rp 5,122 triliun.

Yuddy mengatakan, setelah dua bulan sejak terbitnya Surat Edaran Menteri mengenai laran­gan rapat di hotel, BPKP mem­berikan data sejumlah pening­katan dalam efisiensi anggaran. Diantaranya 61 Kementerian/Lembaga bisa menghemat seki­tar Rp 4,2 triliun, 8 Pemerintah Provinsi sekitar Rp 471 miliar, 61 Pemerintah Kabupaten seki­tar Rp 290 miliar dan 14 Pemer­intah Kota sekitar Rp 91 miliar hingga total penghematan hanya dalam november ke desember sebesar Rp 5,122 triliun. Data BPKP ini belum memasukkan semua pemprov dan pemkab ujarnya

Menanggapi penjelasan Men­teri Yuddy, salah satu perwaki­lan PHRI, Hariyadi Sukamdi meminta agar Menteri PAN-RB segera menerbitkan petunjuk teknisnya. Menurutnya, juknis tersebut bisa menjadi acuan bagi pengusaha perhotelan.

Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani meminta agar ada nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah dengan pen­gusaha perhotelan. Hal tersebut terkait dugaan mark up yang dilakukan pihak hotel. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA