"Saya sudah mendapat arahan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya karena selama ini aturannya masih bersifat koersif. Kami akan siapkan petunjuk pelakÂsana teknisnya," kata Yuddy saat jadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, juknis akan mengatur sejauh mana laranÂgannya dan mana yang boleh serta tidak boleh dilakukan ASN. "Kita sedang rumuskan, misÂalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumÂlahnya," jelasnya.
Yuddy menekankan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara. Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi penyalahgunaan anggaran mencapai 30 persen. Total penghematan dari rapat di hotel-hotel tersebut mencapai hingga Rp 5,122 triliun.
Yuddy mengatakan, setelah dua bulan sejak terbitnya Surat Edaran Menteri mengenai laranÂgan rapat di hotel, BPKP memÂberikan data sejumlah peningÂkatan dalam efisiensi anggaran. Diantaranya 61 Kementerian/Lembaga bisa menghemat sekiÂtar Rp 4,2 triliun, 8 Pemerintah Provinsi sekitar Rp 471 miliar, 61 Pemerintah Kabupaten sekiÂtar Rp 290 miliar dan 14 PemerÂintah Kota sekitar Rp 91 miliar hingga total penghematan hanya dalam november ke desember sebesar Rp 5,122 triliun. Data BPKP ini belum memasukkan semua pemprov dan pemkab ujarnya
Menanggapi penjelasan MenÂteri Yuddy, salah satu perwakiÂlan PHRI, Hariyadi Sukamdi meminta agar Menteri PAN-RB segera menerbitkan petunjuk teknisnya. Menurutnya, juknis tersebut bisa menjadi acuan bagi pengusaha perhotelan.
Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani meminta agar ada nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah dengan penÂgusaha perhotelan. Hal tersebut terkait dugaan mark up yang dilakukan pihak hotel. ***