Mulai Juli, Batu Mulia Bakal Kena Pajak 5 %

Tingkatkan Penerimaan Negara

Sabtu, 14 Februari 2015, 06:56 WIB
Mulai Juli, Batu Mulia Bakal Kena Pajak 5 %
ilustrasi, Batu Mulia
rmol news logo Pemerintah terus melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu cara mendongkraknya adalah dengan mengenakan pajak untuk batu akik.

Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramu­dito mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) men­genai pajak barang mewah lewat Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Dengan adanya revisi ini, maka batu akik yang dianggap barang mewah akan menjadi obyek kena pajak. Saat ini, batu akik memang sedang naik daun. Dari masyarakat kelas bawah, hingga pejabat ban­yak yang mengoleksi batu akik. Harganya tinggi dan mengalah­kan harga logam mulia.

Sigit mengatakan, penerapan pajak untuk batu akik akan di mulai Juli. Saat ini, dia bilang, pihaknya tengah tengah meng­godok aturan mengenai pajak barang berharga. "Mungkin nanti setelah Juni lah. Sekarang kita harus godok semua aturan­nya, saya harapkan sebelum Juni semua selesai," ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Lalu berapakah besaran pajak yang diberlakukan untuk batu akik? Sigit mengatakan, besa­ran pajaknya akan sekitar lima persen yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja 5 persen. Itu kan hanya tam­bahan pajak, artinya dia orang kaya kan, itu kan kena pajak itu," jelas dia.

Beberapa kalangan sebelumnya memproites pengenaan pajak pada batu akik. Pasalnya, perluasan objek pajak masih luas, terutama untuk barang-barang mewah lainnya. Seperti surat berharga.

Untuk diketahui, target peneri­maan negara yang disepakati dalam pembahasan Rancangan Ang­garan Pendapatan Negara Peruba­han (APBNP) sebesar Rp 1.489,3 triliun atau naik Rp 4,7 triliun dari usulan Rp 1.484,6 triliun.

Dia berharap, kontribusi para artis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian atas kewajiban perpajakannya. Sigit juga menginginkan adanya pe­rubahan paradigma atas wajib pajak (WP). Dari yang tadinya disebut wajib pajak menjadi pembayar pajak.

Sigit mengungkapkan, bahwa kepatuhan WP pribadi di kalan­gan profesional masih sangat rendah. Dari 2,73 juta WP non-karyawan orang pribadi yang wajib SPT tahunan, hanya 637 ribu atau sekitar 23 persen yang menyampaikannya. "Pada 2014 dari Rp 981,9 triliun realisasi penerimaan pajak, hanya Rp 4,7 triliun yang berasal dari WP pribadi," kata Sigit.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo men­gatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Sep­erti berlian, mutiara, emas dan batu permata. Sementara untuk tarif pajaknya, kata dia, paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA