Dirjen Pajak Sigit Priyadi PramuÂdito mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menÂgenai pajak barang mewah lewat Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Dengan adanya revisi ini, maka batu akik yang dianggap barang mewah akan menjadi obyek kena pajak. Saat ini, batu akik memang sedang naik daun. Dari masyarakat kelas bawah, hingga pejabat banÂyak yang mengoleksi batu akik. Harganya tinggi dan mengalahÂkan harga logam mulia.
Sigit mengatakan, penerapan pajak untuk batu akik akan di mulai Juli. Saat ini, dia bilang, pihaknya tengah tengah mengÂgodok aturan mengenai pajak barang berharga. "Mungkin nanti setelah Juni lah. Sekarang kita harus godok semua aturanÂnya, saya harapkan sebelum Juni semua selesai," ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Lalu berapakah besaran pajak yang diberlakukan untuk batu akik? Sigit mengatakan, besaÂran pajaknya akan sekitar lima persen yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja 5 persen. Itu kan hanya tamÂbahan pajak, artinya dia orang kaya kan, itu kan kena pajak itu," jelas dia.
Beberapa kalangan sebelumnya memproites pengenaan pajak pada batu akik. Pasalnya, perluasan objek pajak masih luas, terutama untuk barang-barang mewah lainnya. Seperti surat berharga.
Untuk diketahui, target peneriÂmaan negara yang disepakati dalam pembahasan Rancangan AngÂgaran Pendapatan Negara PerubaÂhan (APBNP) sebesar Rp 1.489,3 triliun atau naik Rp 4,7 triliun dari usulan Rp 1.484,6 triliun.
Dia berharap, kontribusi para artis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian atas kewajiban perpajakannya. Sigit juga menginginkan adanya peÂrubahan paradigma atas wajib pajak (WP). Dari yang tadinya disebut wajib pajak menjadi pembayar pajak.
Sigit mengungkapkan, bahwa kepatuhan WP pribadi di kalanÂgan profesional masih sangat rendah. Dari 2,73 juta WP non-karyawan orang pribadi yang wajib SPT tahunan, hanya 637 ribu atau sekitar 23 persen yang menyampaikannya. "Pada 2014 dari Rp 981,9 triliun realisasi penerimaan pajak, hanya Rp 4,7 triliun yang berasal dari WP pribadi," kata Sigit.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menÂgatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. SepÂerti berlian, mutiara, emas dan batu permata. Sementara untuk tarif pajaknya, kata dia, paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara. ***