"Kebijakan ini bisa meningÂkatkan kompetisi yang sehat bagi maskapai terutama dalam menÂgantisipasi faktor cuaca yang esktrem," ujar Anggota Komisi V DPR Mahfudz AbdurahÂman kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Apalagi, kata dia, belum lama ini terjadi insiden tergelincirnya Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Lombok dan jatuhnya pesawat AirAÂsia jurusan Singapura. Karena itu, faktor keselamatan harus menjadi perhatian khusus peÂmerintah.
Menurut Abdurahman, buÂruknya kualitas keselamatan transportasi di penerbangan sipil terjadi karena pengawasan keselamatan terhadap maskapai penerbangan yang buruk.
Penerapan peraturan yang ketat oleh pemerintah, kata dia, bisa menjadi antsipasi kecelakaan yang disebabkan buruknya kualitas keselamatan di masing-masing maskapai penerbangan.
Karena itu, dia meminta jajaÂran Kementerian Perhubungan dapat melaksanakan pengaÂwasan dengan baik melibatkan semua stakeholder penerbangan. "Namun yang terpentung adalah konsisten menjalankan peraturan yang dibuatnya," jelasnya.
Menurut dia, kebijakan peÂmerintah dalam menerapkan safety rating pada maskapai penerbangan baiknya tidak sekaÂdar aturan untuk mengetahui kualitas terbaik maskapai penerÂbangan, tetapi jauh lebih penting mengantisipasi dan mencegah kecelakaan pesawat yang kerap mengancam saat cuaca buruk.
"Kami juga berharap ide menÂteri perhubungan terkait safety rating ini menjadi contoh bagi moda transportasi lain di dalam negeri," tukasnya.
Menhub Ignasius Jonan menÂgungkapkan, hasil dari penilaÂian keamanan maskapai akan diumumkan Juni depan.
Menurutnya, hasil dari penilaÂian inilah yang nantinya akan menentukan lanjut atau tidaknya izin operasional bagi maskapai.
Safety rating ini, lanjut Jonan, akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Selain dilakukan penilaian, juga akan diberikan pembinaan bagi maskapai, terÂmasuk audit khusus. ***