Kemenhub Kok Lelet Berikan Data Bus Yang Mainkan Tarif

Organda Berikan Sanksi Stop Operasional Selama 6 Minggu Doang

Senin, 27 Oktober 2014, 08:57 WIB
Kemenhub Kok Lelet Berikan Data Bus Yang Mainkan Tarif
ilustrasi
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mencabut izin operator bus yang terbukti menaikkan tarif di atas batas atas saat Lebaran tahun ini.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana mengatakan, Kemenhub harus tegas terhadap operator yang nakal dengan memainkan tarif selama Lebaran. Menurut dia, banyak laporan yang masuk ke DPR terkait ulah curang para operator itu.

Menurut dia, laporan soal per­mainan tarif selama Lebaran sudah ada dari lima tahun lalu. Ta­pi sayang, tidak ada tindakan te­gas terhadap operator yang curang.

”Banyak operator juga yang mengeluhkan tidak tegasnya Ke­menhub menindak mereka yang curang. Permainan tarif ini mem­buat mereka rugi,” kata Yudi ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Supaya tidak terulang lagi, dia menyarankan operator bus yang terbukti curang diberikan sanksi pencabutan izin. Langkah ini untuk membuat memberikan efek jera supaya kapok. Namun, pen­cabutan izin itu harus tetap dise­suaikan dengan pelanggarannya.

Politisi asal PKS ini juga mem­pertanyakan hasil evaluasi Ke­menhub soal angkutan Lebaran yang baru disampaikan sekarang. Ke depan, dia mengimbau Ke­men­hub mengawasi ketat per­mai­nan harga di angkutan darat dan udara. Pasalnya, kedua moda angkutan itu sering bermain saat Le­baran dan merugikan penumpang.

 â€Apakah ini efek dari kurang­nya angkutan Lebaran, sehingga pe­merintah tidak berani meng­ambil tindakan, saya juga perta­nyakan itu,” terangnya.

Direktur Lalulintas dan Ang­kutan Jalan Ditjen Perhu­bungan Darat Kemenhub Hotma Si­man­juntak mencatat 20 perusahaan melakukan pelanggaran tarif sela­ma Lebaran 2014. Selama periode itu juga tercatat ada 32 bus menelantarkan penumpang.

“Kami melakukan pemantauan secara aktif, baik di lapangan mau­pun terminal, menurunkan petu­gas langsung ke lapangan dan mendapat laporan dari ma­syarakat,” ujarnya.

Dari 20 perusahaan bus yang me­langgar itu, 6 perusahan ber­asal dari DKI Jakarta dan 6 lagi dari Jawa Tengah. Di sisi lain, 27 bus dari 32 bus yang mene­lan­tarkan penumpang juga berasal dari Jakarta. Sisanya, 6 bus ber­ada di Jawa Tengah.

“Tahun ini ada peningkatan, padahal tahun lalu 30 kendaraan saja,” ujar Hotma.

Ditanya kenapa baru sekarang mengeluarkan laporannya? Hot­ma mengatakan, itu hanya ma­salah waktu dan baru diselesaikan dalam beberapa waktu ini.

Sekjen Organisasi Gabungan Ang­kutan Darat (Organda) An­driansyah mengiyakan 32 ang­kutan bus melakukan pelang­garan tarif saat Lebaran 2014. Angkutan bus tersebut melanggar kebijakan penerapan tarik hingga 75 persen dari batas atas.

“Kan tarif itu tidak boleh melebihi tarif batas atas 30 per­sen. Ada yang melanggar hingga 50 persen bahkan sampai 75 per­sen,” ungkapnya.

Andriansyah mengatakan, hasil identifikasi Organda sudah diserahkan kepada masing-ma­sing perusahaan. Selain itu, pi­hak­nya sudah verifikasi Ke­men­hub terhadap laporan pelang­garan tarif.  “Dari sekian laporan, yang melakukan 32 kendaraan dari 20 operator,” paparnya.

Dari total angkutan bus yang melakukan pelanggaran tersebut, DKI Jakarta paling banyak melakukan pelanggaran. Ada 6 perusahaan angkutan DKI Jakarta dengan 27 bus yang melanggar aturan. Di Jawa Tengah ada 6 bus dari 6 perusahaan yang melaku­kan pelanggaran.

Organda akan memberikan sank­si berupa pencabutan izin peru­sahaan angkutan umum jika telah melanggar peraturan peng­operasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub.

“Sanksi bervariasi, yang paling ri­ngan tidak boleh beroperasi 2 hing­ga 6 minggu,” kata Andriansyah.

Bentuk pelanggarannya pun ber­aneka macam. Kata dia, yang paling berat itu menelantarkan penumpang, sanksinya izinnya bisa dicabut.

Dia berharap adanya pening­katan pelayanan yang dilakukan perusahaan angkutan umum seba­gai upaya memikat masya­rakat untuk tetap menggunakan angkutan umum. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA