Pemerintah Jokowi Tak Perlu Naikkan Porsi Transfer Daerah

Banyak Dana Dipakai Buat Sektor Tak Produktif

Senin, 27 Oktober 2014, 09:16 WIB
Pemerintah Jokowi Tak Perlu Naikkan Porsi Transfer Daerah
ilustrasi
rmol news logo Demi mempersempit kesenja­ngan, Pemerintah Jokowi mem­buka wacana menaikkan per­sentase transfer daerah. Namun, mengingat efektivitas dan be­sarnya dana yang menganggur, pemerintah disaranin mem­perbaiki beberapa hal sebelum por­sinya dinaikkan.

Pengamat ekonomi dari Uni­ver­sitas Indonesia (UI) Muliadi Widjaja mengatakan, pemerintah tak perlu menaikkan porsi trans­fer daerah terlampau besar. Pa­salnya, makin besar dana akan makin sulit pengawasannya.

Terlebih saat ini, sebagian besar dana dari pusat diperun­tuk­kan untuk sektor yang tak pro­duktif, utamanya untuk mem­ba­yar gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Sementara alo­kasi pada pos-pos yang lebih pro­duktif, misalnya infrastruktur ma­lah tidak didanai secara maksimal.

Hasil penelitian dari Indonesia Governance Index (IGI) baru-ba­ru ini bahkan menunjukkan pe­merintah daerah (pemda) sangat bergantung pada dana perim­bangan dari pusat untuk mem­biayai APBD-nya. Sementara peng­hasilan asli daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang 9-10 persen terhadap APBD.

Hal itulah yang mendasari kekhawatiran bahwa mengge­lembungnya transfer daerah dan dana desa akan memperbesar keter­gantungan daerah pada pusat dalam hal fiskal.

Muliadi menilai, jika ingin meningkatkan porsi untuk da­erah, pemerintah harus memas­tikan kualitas pengunaan dana tersebut.

“Harus ada kontrak pasti untuk apa saja dana tersebut dan ada evaluasinya tiap tahun. Kalau melanggar dipotong saja,” jelas dia.

Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (Core) Mo­hammad Faisal mengatakan, selain rencana yang matang pe­merintah pusat juga perlu mem­perbaiki sistem transfer agar bisa dicairkan tepat waktu untuk me­minimalisasi dana yang menganggur.

Menurut Faisal, seharusnya pemerintah membentuk aturan tertentu untuk membatasi porsi alokasi APBD pada tiap-tiap sektor. Ia mencontohkan penera­pan APBD di Brasil yang mema­tok alokasi dana maksimal 35 persen untuk menggaji PNS.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA