Industri Pelayaran Bisa Dikenakan Tarif PPh Final

Ditjen Pajak Masih Lakukan Kajian

Jumat, 24 Oktober 2014, 09:58 WIB
Industri Pelayaran Bisa Dikenakan Tarif PPh Final
ilustrasi
rmol news logo Rencana Ditjen Pajak meng­gu­lirkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap industri pelayaran, belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Penyesuaian PPh diklaim sebagai strategi mengamankan peneri­maan pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol me­ngatakan, pihaknya masih mem­butuhkan waktu untuk meng­kaji rencana tersebut. Ren­cana itu di­perkirakan tidak akan tereali­sasi dalam waktu dekat.

“Kami masih mau pelajarin. semua. Masih membutuhkan ka­jian dan itu mungkin waktunya masih panjang. Saat ini masih me­ngumpulkan data. Nanti kalau wak­tunya pas kita buat,” ujarnya.

Dalam dokumen rapat kerja na­sional 2014, Ditjen Pajak beren­cana menyesuaikan tarif PPh Fi­nal industri pelayaran. Hal itu dilakukan karena tarif PPh Final industri pelayaran selama ini ku­rang memenuhi azas keadilan.

John menjelaskan, ketentuan PPh Final industri pelayaran diatur dalam pasal 15 Undang-Undang (UU) PPh.

“Dalam pasal tersebut disebut­kan industri seperti perusahaan pelayaran menggunakan hitu­ng­an perpajakan, dengan norma peng­hitungan khusus,” jelasnya.

Saat ini, tarif PPh Final untuk perusahaan pelayaran dalam ne­geri dikenakan sebesar 1,2 per­sen atas omset. Dasar hukum­nya an­tara lain Keputusan Menteri Ke­uangan (KMK) Nomor 416/KMK.04/1996 dan Surat Edaran (SE) 29/PJ.4/1996.

Sementara tarif PPh Final untuk perusahaan pelayaran dan pener­bangan luar negeri dike­nakan tarif 2,64 peren atas omset. Adapun dasar hukum yang digu­nakan an­tara lain KMK No. 417/KMK.04/1996 dan SE 32/PJ.4/1996.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me­nilai, pajak final memang biasa di­lakukan terhadap sektor-sektor yang sulit dihitung pajaknya. Un­tuk saat ini industri pelayaran co­cok dikenakan pajak PPh Final.

“Saya kira industri pelayaran masih memerlukan pajak final. Apabila memang mau direvisi, mungkin dari segi tarifnya. Saya kira naik 1 persen tidak masalah. Saya lihat industrinya juga mulai berkembang,” ujarnya.

Meski demikian, Yustinus ber­harap, pajak final tidak lagi men­jadi andalan pemerintah dalam meng­genjot penerimaan pajak. Kontri­busi penerimaan pajak dari PPh final terhadap total peneri­maan dari PPh non migas terus me­ningkat bebe­rapa tahun terakhir ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA