Thailand Dinilai Paling Jago Curi Ikan Di Laut Indonesia

Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun Per Tahun

Selasa, 21 Oktober 2014, 09:02 WIB
Thailand Dinilai Paling Jago Curi Ikan Di Laut Indonesia
ilustrasi, kapal ikan thailand
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meng­ung­kapkan Thailand merupakan negara yang paling banyak mengambil ikan di Indonesia.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, ada beberapa negara yang me­nanamkan modalnya di Indonesia untuk penangkapan ikan yakni Jepang, China dan Thailand.

“Tapi melihat grafik dari data ekspor ikan di Eropa, Thailand yang paling banyak ambil ikan dari Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Sayangnya, kata dia, Thailand ter­masuk negara yang susah di­ajak kerja sama. Gellwyn me­ngaku sudah beberapa kali me­wakili Pemerintah Indonesia un­tuk membahas dan melakukan kerja sama tapi negara itu selalu beralasan dan masih belum mau teken kontrak untuk penangkapan ikan di Indonesia.

Gellwyn mengaku, banyak kapal dari Thailand yang mela­kukan investasi di Indonesia tapi setelah mendapatkan izin me­nangkap hasil tangkapannya ti­dak jelas dilabuhkan ke mana.

“Dan setelah pendataan dan pe­nelusuran didapat, Thailand me­rupakan peringkat paling tinggi menjarah ikan-ikan kita,” katanya.

Menurutnya, negara lain se­perti China masih mau diajak ker­ja sama, menanamkan modalnya di sini untuk menangkap ikan, di­daratkan di Indonesia dan bangun in­dustrinya di Indonesia sehingga negara mendapatkan nilai tambah karena semua dikerjakan di dalam negeri. Sayangnya, Thai­land tidak melakukan itu.

“Thailand sudah dari dulu kami ajak duduk bersama selalu men­cari alasan. Ini yang saya tidak suka, mereka ambil ikan dari In­donesia, diolah di negaranya, me­reka yang banyak mendapatkan untung besar,” terangnya.

Sebab itu, dalam mengen­dalikan kapal-kapal luar negeri, lanjut Gellwyn, harus memiliki sertifikat untuk berbendera In­donesia mengikuti semua aturan penangka­pan ikan yang sesuai dengan Undang-Undang Perikanan.

Oleh karena itu, dia tidak segan-segan menindak tegas mu­lai dari pembekuan izin kapal selama 4 hingga 5 bulan untuk kapal di atas 100 Gross Tonnage (GT).

“Ini sudah sangat jelas, kalau sampai melanggar hukuman ringan kita bekukan dan kalau sampai masih belum ada efek jera, izin penangkapan kami cabut,” jelasnya.

Atas tindakan itu, kini sudah ada setidaknya 207 kapal yang dibekukan izinnya yaitu dari Maluku, Ambon, Batam. Upaya ini dilakukan sebagai wujud ketegasan terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar di an­taranya penggunaan ABK asing, perubahan penggunan alat tang­kap, Docking dan Illegal, un­reported and unregulated (IUU) fishing.

Data saat ini di perikanan tang­kap, kapal yang sudah memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ada sekitar 4.100 kapal, terutama kapal-kapal besar di atas 100 GT dan 135 secara adminis­trasi masih dalam proses berjalan.

Salah satu anggota Pokja Tim Transisi Jokowi-JK, Muradi, mengungkapkan kasus pencurian ikan  oleh kapal asing mencapai Rp 300 triliun per tahun. Karena itu, pemerintahan Jokowi akan melaku­kan pencegahan atas kasus ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA