Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, ada beberapa negara yang meÂnanamkan modalnya di Indonesia untuk penangkapan ikan yakni Jepang, China dan Thailand.
“Tapi melihat grafik dari data ekspor ikan di Eropa, Thailand yang paling banyak ambil ikan dari Indonesia,†ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Sayangnya, kata dia, Thailand terÂmasuk negara yang susah diÂajak kerja sama. Gellwyn meÂngaku sudah beberapa kali meÂwakili Pemerintah Indonesia unÂtuk membahas dan melakukan kerja sama tapi negara itu selalu beralasan dan masih belum mau teken kontrak untuk penangkapan ikan di Indonesia.
Gellwyn mengaku, banyak kapal dari Thailand yang melaÂkukan investasi di Indonesia tapi setelah mendapatkan izin meÂnangkap hasil tangkapannya tiÂdak jelas dilabuhkan ke mana.
“Dan setelah pendataan dan peÂnelusuran didapat, Thailand meÂrupakan peringkat paling tinggi menjarah ikan-ikan kita,†katanya.
Menurutnya, negara lain seÂperti China masih mau diajak kerÂja sama, menanamkan modalnya di sini untuk menangkap ikan, diÂdaratkan di Indonesia dan bangun inÂdustrinya di Indonesia sehingga negara mendapatkan nilai tambah karena semua dikerjakan di dalam negeri. Sayangnya, ThaiÂland tidak melakukan itu.
“Thailand sudah dari dulu kami ajak duduk bersama selalu menÂcari alasan. Ini yang saya tidak suka, mereka ambil ikan dari InÂdonesia, diolah di negaranya, meÂreka yang banyak mendapatkan untung besar,†terangnya.
Sebab itu, dalam mengenÂdalikan kapal-kapal luar negeri, lanjut Gellwyn, harus memiliki sertifikat untuk berbendera InÂdonesia mengikuti semua aturan penangkaÂpan ikan yang sesuai dengan Undang-Undang Perikanan.
Oleh karena itu, dia tidak segan-segan menindak tegas muÂlai dari pembekuan izin kapal selama 4 hingga 5 bulan untuk kapal di atas 100 Gross Tonnage (GT).
“Ini sudah sangat jelas, kalau sampai melanggar hukuman ringan kita bekukan dan kalau sampai masih belum ada efek jera, izin penangkapan kami cabut,†jelasnya.
Atas tindakan itu, kini sudah ada setidaknya 207 kapal yang dibekukan izinnya yaitu dari Maluku, Ambon, Batam. Upaya ini dilakukan sebagai wujud ketegasan terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar di anÂtaranya penggunaan ABK asing, perubahan penggunan alat tangÂkap, Docking dan Illegal, unÂreported and unregulated (IUU) fishing.
Data saat ini di perikanan tangÂkap, kapal yang sudah memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ada sekitar 4.100 kapal, terutama kapal-kapal besar di atas 100 GT dan 135 secara adminisÂtrasi masih dalam proses berjalan.
Salah satu anggota Pokja Tim Transisi Jokowi-JK, Muradi, mengungkapkan kasus pencurian ikan oleh kapal asing mencapai Rp 300 triliun per tahun. Karena itu, pemerintahan Jokowi akan melakuÂkan pencegahan atas kasus ini. ***