Walhi: Indonesia Butuh UU Penanggulangan Perubahan Iklim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 September 2014, 13:31 WIB
rmol news logo Indonesia membutuhkan UU tentang penanggulangan perubahan iklim yang berisi penetapan target penurunan emisi nasional dan mengatur upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

"UU Perubahan Iklim harus segera dibentuk, sungguh tidak adil jika dampak perubahan iklim harus ditanggulangi oleh generasi yang akan datang," kata Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo Rakhman di Jakarta, Senin (22/9).

Ia mengatakan UU tentang penanggulangan perubahan iklim tersebut harus menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan dan menjalankan program-program pembangunan. Pengurangan emisi melalui moratorium hutan primer dan seluruh lahan gambut serta penghentian penggunaan batubara sebagai sumber tenaga listrik, menurutnya, perlu segera dilakukan.

"Pemerintah harus memaksimalkan sumber-sumber energi terbarukan yang cukup banyak tersedia di Indonesia seperti panas bumi, tenaga matahari, tenaga arus laut dan sumber-sumber energi biofuel lainnya," katanya.

Selain tu, perlu diatur tentang tanggung jawab negara kepada rakyat atas dampak perubahan iklim yang terjadi karena perubahan iklim berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Semangat moratorium juga harus dinaikkan level kebijakannya karena masih sangat mudah dipatahkan dengan kebijakan otonomi daerah.

Ia membeberkan, beberapa temuan Walhi di lapangan bahwa moratorium tidak dianggap penting oleh pemerintah daerah dan korporasi-korporasi yang bergerak di bidang hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Instruksi presiden seolah-olah tidak mempunyai kekuatan hukum karena para kepala daerah lebih mengacu pada aturan-aturan tata ruang yang telah mereka buat dan berlindung pada kekuatan otonomi daerah. Eksesnya, izin perkebunan dapat dikeluarkan sesuai kewenangan dan keinginan kepala daerah.

Saat ini tambahnya, papar Edo, Indonesia merupakan satu dari lima negara penghasil emisi terbesar di muka bumi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Meski pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 26 persen hingga 2020, namun dalam faktanya belum mampu untuk dilakukan. Terbukti, kebakaran hutan dan lahan gambut masih terus terjadi dan semakin memberikan dampak buruk terhadap masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke negara-negara tetangga.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA