“Kegiatan eksplorasi emas dilaksanakan di Pongkor dan Papandayan (Jawa Barat), Batangasai (Jambi) dan dan Air Niru serta Telatang (Bengkulu),†ujar Sekretaris Perusahaan Antam Tri Hartono di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Pongkor aktivitas eksplorasi Antam mencakup pemetaan geologi detail, percontoan batuan, percontoan inti bor dan pengukuran lintasan. Adapun kegiatan eksplorasi di daerah Papandayan di antaranya percontoan, pengujian menggunakan hand auger, percontoan inti tanah, percontoan spectral serta pengukuran magnet geofisik.
Untuk kegiatan eksplorasi di area Batangasai, Jambi, di antaranya pemetaan geologi detail, groundmagnet, studi struktur dan alterasi. Sedangkan kegiatan eksplorasi emas di Air Niru dan Telatang, Bengkulu mencakup pemetaan geologi semi detail, pemetaan geologi detail dan percontoan batuan.
Sementara eksplorasi nikel perseroan dilakukan di daerah Pomalaa, Sulawesi Tenggara terdiri dari pemetaan geologi semi detail, pengukuran density, pengukuran polygon, pemboran dan preparasi.
Untuk diketahui, awal tahun kemarin perseroan telah mengakhiri kegiatan penambangan pasir besi di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Proses pengakhiran tambang di Kutoarjo sebagai bagian dari implementasi
good mining practices.
“Setelah lebih dari 25 tahun beroperasi, perseroan melaksanakan proses pengakhiran tambang di Kutoarjo,†kata Direktur Umum Antam I Made Surata.
Hal itu juga merefleksikan komitmen perseroan untuk memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Baik sejak awal kegiatan operasi hingga proses penutupan tambang dan pasca kegiatan tambang berakhir.
“Penambangan pasir besi di Kutoarjo yang dilakukan oleh Unit Pertambangan Pasir Besi (UPPB) Kutoarjo mulai berproduksi tahun 1987 dan memasuki fase pasca tambang tahun 2007,†ujarnya.
Pada November 2013, kata dia, perseroan mengakhiri kegiatan pasca tambang sesuai persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Pada fase pasca tambang, perseroan menjalankan berbagai program pasca tambang.
“Kami sudah lakukan kegiatan reklamasi, revegetasi serta
Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,†klaimnya. ***