Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan kerja sama ini nantinya premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk PBI dalam APBN atau APBD (Jamkesda) akan ditanggung lembaga zakat.
“ Lembaga zakat ini juga akan memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang benar-benar berhak ditanggung oleh dana zakat,†kata Fachmi saat Perayaan HUT Ke- 46 BPJS Kesehatan di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.
Menurut Fachmi, ada dua mekanisme pembiayaan kelompok masyarakat tersebut. Pertama, lembaga zakat akan membiayai langsung peserta. Kedua, lembaga zakat akan mencarikan pemberi zakat atau muzaki kepada peserta yang belum terdaftar sebagai PBI.
Adapun premi yang dibayar minimal Rp 25.500 atau setara dengan premi kelas III peserta mandiri. Sebagai tahap awal, Dompet Dhuafa telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 1.435 kaum duafa yang tersebar di wilayah Jabodetabek, sehingga dalam waktu satu tahun biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 430 juta.
“Jumlah tersebut sengaja kami sesuaikan dengan tahun Hijriah sekarang. Tetapi ini baru tahap awal, pastinya bisa bertambah. Kami juga akan terus melakukan advokasi supaya nantinya kaum duafa ini bisa mendapatkan haknya sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan,†terang Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juaini. ***