ini dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
Koordinator Pokja Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suahasil Nazara mengatakan, yang harus dibenahi dalam program raskin adalah ketepatan sasaran penerima dan waktu penyaluran, kualitas beras serta harga yang sesuai.
“Warga yang nama dan alamatnya tercantum sebagai penerima raskinlah yang boleh membeli beras dan menghindari bagito atau dibagi roto (rata),†katanya dia Jakarta, kemarin.
Suahasil mengatakan, raskin harus tepat sasaran karena pemerintah hanya menyediakan 15,5 juta penerima sesuai kuota nasional yang telah ditetapkan. Pe-merintah Daerah (Pemda) mempunyai kewajiban memastikan program ini berjalan sesuai yang ditentukan.
Misalnya, Pemda wajib mengamankan pengiriman beras dari gudang Bulog hingga ke masyarakat. Selain itu, agar rakyat miskin dapat membeli beras sesuai harga yang dipatok secara nasional, Pemda harus membayar biaya transportasinya.
“Tapi ada juga Pemda yang tidak mau meski itu tanggung jawabnya. Karena mereka tidak mau, akhirnya rakyat miskin membeli beras dengan harga lebih mahal,†ungkapnya.
Sementara peran Bulog dalam mencegah penyelewengan raskin, menurut Suahasil, harus bertanggung jawab atas pendistribusian raskin hingga titik tertentu secara tepat waktu dan sesuai jumlah serta kualitas yang ditentukan.
“Kualitas beras itu bukan sekadar hanya ada beras, tapi beras yang betul-betul mutunya sesuai standar. Harga juga harus diperbaiki, harga yang harusnya Rp 1.600, tiba-tiba di lapangan masyarakat harus membelinya Rp 2.200. Ini juga harus diperbaiki,†tandasnya.
Dia mengakui, dari sisi ketepatan data masih menggunakan data 2011 dan tentunya di lapangan sudah berbeda. Namun hal itu bisa di-update, karena sebelum pembagian beras, ada evaluasi melalui rapat desa atau kelurahan.
Karena itu, memperbaiki kelemahan raskin tidak hanya bisa dibebankan kepada Bulog saja. Pemerintah pusat, Pemda, aparat, dan masyarakat harus ikut mengawasi.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama mengaku, pihaknya tengah fokus melakukan langkah-langkah agar raskin tepat sasaran sesuai kuota sebanyak 15,5 juta penerima.
“Program raskin ini sebetulnya lintas kementerian. Ada namanya tim koordinasi (tikor), mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan juga ada. Ini di bawah koordinasi Menko Kesra,†ujar Asep.
Untuk meningkatkan efektivitas penyaluran raskin, Kemensos telah mengusulkan sistem pengendalian. Namun, untuk implementasinya memerlukan dana yang kini tengah diproses Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ***