Padahal, kalangan industri sangat keberatan karena dampaknya akan merugikan sektor perindustrian.
“Apalagi kebijakan kenaikan TDL itu tidak terintegrasi, tidak sinergis antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Peridustrian (Kemenperin). Harusnya kebijakan itu tidak saling bertentangan dan kenaikan itu tidak merugikan industri dan rakyat,†tegas Maruarar dalam diskusi bertema Kenaikan TDL bagi Industri tahun 2014 di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09 tahun 2014 tentang kenaikan TDL dan mulai berlaku 1 Mei 2014.
Karena itu, lanjut politisi PDIP itu, pemerintahan baru ke depan harus mampu membuktikan perubahan kebijakan yang manfaat untuk kalangan industri, buruh dan rakyat.
“Kalau kebijakan itu akan makin menyulitkan rakyat, harga-harga naik, terjadi pengangguran, inflasi meningkat dan kemiskinan bertambah, tidak perlu dan harus dihindari,†tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, kebijakan Kementerian ESDM sudah ditentang oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, tapi tetap saja jalan terus.
“Seolah-olah melindungi industri kecil, tapi malah merugikan karena dari hulu ke hilir akan mengalami kenaikan harga-harga produksi dan memberatkan industri dan masyarakat. Karena itu, pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari. Semua industri akan melakukan yang sama karena kontraknya jangka panjang,†jelas dia.
Padahal, lanjut Ade, TDL pada tahun 2013 sudah naik 15 persen dan kalangan industri masih belum melunasi utangnya sampai Desember 2014. Anehnya, mulai 1 Mei ini sudah dibebani dengan utang baru.
“Ini menunjukkan ada kesalahan dalam pengelolaan energi nasional, sehingga menyimpang dari jargon untuk meningkatkan daya saing produksi nasional,†kritik Ade.
Menurutnya, dampak kenaikan TDL terhadap industri sebesar 34 persen tahun ini antara lain akan terjadi harga satuan produk meningkat sampai 20 persen sehingga menurunkan daya saing di pasar domestik maupun internasional, produksi berkurang, pengurangan karyawan, inflasi meningkat, kontribusi pajak menurun dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Ade usul, kenaikan TDL 2014 tidak hanya diberlakukan pada sektor ekonomi produktif. Tapi kenaikan itu juga harus memiliki prinsip berkeadilan bagi kemajuan bangsa dan seharusnya bertahap, minimal dua tahun. ***