Pengamat Energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan, putusan vonis tujuh tahun penjara kepada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mesti menjadi momentum perbaikan institusi tersebut dan juga industri migas secara keseluruhan ke depan.
Untuk diketahui, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di sektor migas.
â€Energi merupakan komoditas strategis yang harus menjadi modal pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar-benar transparan dan menjadi perhatian semua pihak,†ujar Iwa, kemarin.
Apalagi, kata dia, saat ini cadangan migas sudah semakin menipis. Saat ini cadangan minyak hanya cukup untuk 11 tahun, sementara gas mencapai 40 tahun. Jika keduanya tidak dikelola dengan baik, maka Indonesia bakal susah ke depannya. Namun, sebaliknya, kalau dikelola baik, Indonesia bakal jadi negara yang diperhitungkan.
Iwa berharap SKK Migas dan instansi terkait lainnya lebih mengawasi pemberian biaya pemulihan (
cost recovery). “
Cost recovery ini harus dipelototin semua pihak, harus lebih transparan auditnya,†ujarnya.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhy berharap pasca putusan vonis Rudi Rubiandini, investasi migas bakal lebih banyak lagi sehingga ditemukan cadangan-cadangan migas baru.
“Saya berharap putusan ini akan menimbulkan efek jera bagi semua pengambil keputusan,†ujarnya. Berbagaim kalangan juga mendesak agar kasus suap di SKK Migas tidak berhenti di Rudi Rubiandini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti terus mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa para pejabat SKK Migas yang sebelumnya pernah dipanggil jadi saksi.
Fahmi juga meminta agar pengelolaan
cost recovery lebih baik, sehingga tidak dicurigai sebagai sarang korupsi. “Intinya, kami berharap ini menjadi momentum bagi SKK Migas dan juga industri migas lebih baik lagi,†ucapnya.
Bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) Kardaya Warnika mengatakan, putusan Rudi mesti menjadi pelajaran bagi pengambil keputusan di sektor migas untuk selalu taat peraturan perundang-undangan. “Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan,†ujarnya.
Soal SKK Migas, Kardaya menyarankan agar segera dibentuk badan yang lebih permanen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, keberadaan SKK Migas yang bersifat sementara itu sudah terlalu lama. “Kalau sementara, saya kira cukup enam bulan saja,†timpalnya.
Kepala Humas SKK Migas Handoyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan internal sejak terjadi penangkapan terhadap Rudi Rubiandini Agustus tahun lalu.
“Kita langsung melakukan perbaikan diri. Saat ini semuanya sudah berjalan dengan baik sistemnya,†kata dia kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, dia mengaku banyak kendala yang dihadapi industri migas, antara lain masalah perizinan yang panjang dan masalah pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada wilayah kerja.
Handoyo juga mengatakan, saat ini rata-rata produksi minyak mencapai 804 ribu barel per hari(bph). Dalam APBN Perubahan akan ada koreksi target produksi di lapangan.
Dalam APBN 2014 ditargetkan lifting minyak sebesar 870 ribu bph dan lifting gas bumi sebesar 7.175 juta British Thermal Unit per hari. Target penerimaan negara dari penjualan migas tersebut sebanyak 30,6 miliar dolar AS. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google