Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan, pihaknya akan tetap membeli 7 persen saham Newmont. â€Kita akan
due diligence (uji tuntas) pembelian itu,†katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Kendati begitu, Kiagus belum mau memberikan kapan waktu pembelian saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. “Waktunya kita tidak targetkan, tapi kami berharap bisa dilakukan dengan cepat,†imbuhnya.
Namun, pihaknya tetap mempertimbangkan alternatif atau opsi-opsi pembelian saham Newmont, antara lain dibeli oleh pemerintah atau melalui BUMN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku telah menyiapkan agenda khusus untuk bertemu dengan Komisi XI DPR setelah reses untuk membahas pembelian 7 persen saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Dalam pertemuan itu, Chatib mengaku, pemerintah akan meminta persetujuan DPR untuk membeli saham Newmont sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan itu, pemerintah harus meminta izin kepada DPR untuk membeli saham tersebut.
Akan tetapi, ada beberapa perubahan paparan yang dilakukan Kemenkeu. Yaitu, terkait harga yang ditetapkan untuk pembelian saham Newmont seiring dengan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Kalau mau kayak gitu lagi kan kita harus lihat harga. Berbeda antara dulu dengan yang sekarang. Kita harus tahu dulu, hitung dulu berapa,†jelasnya.
Chatib mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah sikap soal pembelian saham Newmont tersebut.
Untuk diketahui, pembelian saham Newmont sempat membuat hubungan DPR dan Kemenkeu memanas karena pemerintah ingin membeli saham Newmont tanpa melalui izin DPR. Sontak DPR menolak pembelian saham tersebut. Wakil rakyat itu pun meminta saham itu dijual ke pemerintah daerah.
Kisruh ini sampai dibawa ke MK. Keputusan itu memerintahkan pemerintah meminta izin DPR untuk pembelian saham Newmont.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pemerintah memiliki empat opsi untuk melakukan pembelian 7 persen saham Newmont. Pertama, pemerintah pusat yang membeli langsung sisa saham tersebut.
Apalagi, pemerintah pusat memegang peran penting dalam mengembalikan semangat divestasi untuk kepentingan nasional. Hal itu mencakup pendapatan negara baik pajak, royalti dan deviden.
“Tapi ini kemungkinan sulit terealisasi karena terganjal pu- tusan MK yang memenangkan DPR untuk tidak membeli saham tersebut melalui dana PIP,†kata Mamit, kemarin.
Kedua, saham tersebut diberikan kepada pemerintah daerah. Namun, yang perlu dipertanyakan ulang apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat mencukupi pembelian saham tersebut. Lebih dari 50 persen pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Sumbawa Barat berasal dari pemerintah pusat.
Ketiga melalui konsorsium yang dikoordinatori Danareksa, yang dalam hal ini adalah BUMN menjadi salah satu opsi memungkinkan. Apalagi konsorsium ini dinilai memiliki pendanaan cukup.
Keempat, menyerahkan kepada perusahaan swasta nasional dengan cara lelang. Namun, ini menjadi opsi yang masih dihindari karena kembali ke dasar divestasi, yaitu sebaiknya saham 246,8 juta dolar AS tersebut jatuh ke pemerintah.
“Yang paling pas dibeli BUMN,†ucap Mamit.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan tertarik untuk membeli saham Newmont. Menurutnya, perusahan pelat merah siap membeli saham itu. Namun, dia menyayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan yang cukup signifikan terkait pembelian sisa saham tersebut.
Menurut Dahlan, BUMN yang kemungkinan dapat mengambil alih sisa saham Newmot adalah BUMN lembaga keuangan non bank. Kalau hanya 7 persen tidak harus BUMN pertambangan, kecuali sahamnya mayoritas. ***