Menkeu Yakin Lewat Data Pelanggan PLN BLT Bisa Tepat Sasaran

Kamis, 10 April 2014, 09:54 WIB
Menkeu Yakin Lewat Data Pelanggan PLN BLT Bisa Tepat Sasaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji untuk menggunakan data pelanggan listrik PT PLN dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) apabila ada kenaikan harga BBM subsidi . Langkah ini untuk menghindari BLT yang salah sasaran.

“Data yang dimiliki PLN ini sangat luar biasa, karena sangat lengkap dan rinci serta sudah terkomputerisasi,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Jakarta, Selasa (9/3).

Bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengatakan, data pelanggan PLN salah satu cara agar program pemberian BLT pemerintah tidak salah sasaran. Apalagi, pemerintah sedang mengkaji penerapan kebijakan subsidi BBM tetap.

“Jika nanti diberlakukan subsidi tetap, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa BLT. Dengan data PLN ini penyaluran BLT akan sulit meleset,” katanya dengan nada percaya diri.

Menurut Chatib, penerima BLT akan didasarkan pada golongan listrik, tidak mungkin konsumsi masyarakat miskin konsumsi listrik banyak tiap bulannya.

Listrik Pengemplang Pajak Dicabut Saja

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan kerja sama dengan PT PLN dalam rangka penukaran data pelanggan. Tujuannya, untuk meningkatkan data jumlah wajib pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, lewat kerja sama ini pihaknya ingin mengetahui pelanggan PLN yang mengkonsumsi listrik besar tapi pembayaran pajaknya tidak sesuai.

“Dengan data pelanggan PLN dapat diketahui perusahaan besar yang pakai listrik, tetapi bayar pajaknya kecil,” ujar Fuad.

Dia mengusulkan kepada PLN, jika ternyata setelah berbagi data tersebut ditemukan pelanggan PLN mengemplang pajak, PLN bisa menerapkan penegakkan hukum ringan berupa pemutusan aliran listrik, bahkan hingga pencabutan listrik selamanya.

“Ya kalau ketahuan, sanksi awalnya saja aliran listriknya dimatikan. Jika tidak bisa juga (bayar pajak) baru dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Namun, Direktur Utama PLN Nur Pamudji berhati-hati menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, usul itu bisa saja dilakukan jika pemerintah memberikan payung hukum, minimal berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Saat ini jumlah pelanggan PLN seluruhnya mencapai 54 juta pelanggan. Data pelanggan tersebut berada dalam satu server dan dengan sangat mudah bisa dilihat Ditjen Pajak.

“Data tersebut sudah teruji selama 4 tahun, kita sudah bisa bertukar data dengan pihak bank, tiap hari terjadi pertukaran dan data pelanggan PLN mencapai ribuan data. Jadi akan sangat mudah untuk menukar data PLN ke Ditjen Pajak tanpa tenaga manusia, biar mesin yang bekerja,” jelasnya.

Chatib mengaku akan membahas lebih lanjut mengenai inisiatif itu. Sebagai dasar hukum dari tindakan ini dapat menggunakan Peraturan Menteri Keuangan. “Nanti kami bicarakan lagi,” singkatnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Krismantoro Petrus menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan PLN termasuk juga dengan BPJS kesehatan dan Pelindo lV dilakukan terkait pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.

“Melalui kesepakatan bersama, PLN akan memberikan data konsumen listriknya untuk daya 2.200 volt ampere (VA) ke atas berserta tagihan listriknya,” ungkapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA