Kasus Faktur Pajak Bodong Rugikan Negara Rp 1,5 T

Selasa, 08 April 2014, 09:36 WIB
Kasus Faktur Pajak Bodong Rugikan Negara Rp 1,5 T
ilustrasi
rmol news logo Hingga kini masih banyak perusahaan penerbit faktur pajak fiktif alias bodong. Sayangnya, pengungkapan penerbitan faktur fiktif tidak mudah karena ada permainan sindikat pajak.

“Sampai sekarang itu masih banyak. Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif,” ujar Direktur Intilijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyo di Jakarta, kemarin.

Yuli mengaku tidak mudah bagi Ditjen pajak untuk memberantas para penerbit pajak fiktif ini, apalagi yang sudah menjadi sindikat. Walau tidak mudah ungkap faktur fiktif, tapi ada beberapa cara bagi penyidik pajak untuk mengetahui perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif.

Menurutnya, tidak semua perusahaan berhak mengeluarkan faktur pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Kalau dulu perusahaan yang omsetnya Rp 600 juta per bulan bisa menjadi PKP dan mengeluarkan faktur pajak. Saat ini minimal omsetnya Rp 4,8 miliar baru dia kena PKP,” jelas dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kasus pengemplangan pajak. Modusnya termasuk populer, yakni pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dengan faktur bodong.

“Kami sudah menangkap otak penerbit faktur pajak berinisial Z di Jakarta Timur, dia terbitkan faktur pajak Rp 100 miliar artinya PPN-nya Rp 10 miliar, dia jual murah sekali fakturnya, orang mau beli, Rp 10 miliar tadi dia ambil, padahal itu harus disetor ke negara,” katanya.

Kurator Ditangkap

Kurator pengurus PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP) Jandri Onasis Siadari ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).

Dia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda dalam kasus pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd, yang berujung pada pemailitan SAIP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Bambang Priyambadha mengatakan, kronologis penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo pada pukul 12.00 WIB, Jumat (4/4).

Tersangka ditangkap saat berada di Ruko Golden Boulevard dekat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Bambang, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang.

“Berkasnya sudah P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga kita jemput paksa,” jelasnya.

Menurut dia, alasan tersangka tidak hadir karena sakit ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang.

Sebelumnya, Jandri Onasis Siadari ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa kreditur PT ZT Holding Pte Ltd  hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA