Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Kemendag Fetnayeti mengatakan, perusahaan yang biasa bergerak di bidang multilevel marketing (MLM) harus memiliki marketing plan yang jelas.
“Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi,†tegas Fetna.
Jadi, lanjut dia, perlu diwaspadai MLM yang bersifat money game dan ilegal status izin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian aktivitas usaha. “Beberapa perusahaan sudah kami proses,†ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal.
“Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. Padahal MLM bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil yang mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan,†ujarnya.
Padahal untuk membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, diperlukan pengusaha sekitar 2 persen dari jumlah penduduk. “Indonesia sendiri baru mencapai 0,8 persen saja,†imbuhnya.
MLM yang menerapkan sistem Money Game, menurut Joko, lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. Bahkan nilai pasar produknya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam.
Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki SIUPL.
“Perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kementerian Perdagangan terkait hal ini. Hasilnya, mereka menyatakan perusahaan itu tidak memiliki izin usaha,†ungkapnya. ***