Kadin Tolak RUU Persaingan Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 27 Februari 2014, 20:17 WIB
rmol news logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pembahasan RUU itu terlalu dipaksakan. Dalam RUU itu banyak pasal yang merugikan dunia usaha serta banyak pasal yang aneh. Antara lain soal definisi pasar, jabatan rangkap dan pidana,” ujar Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Franciscus Welirang kepada wartawan (Kamis, 27/2).

Dia meminta DPR tidak terburu-buru dalam mensahkan RUU tersebut. Dia menegaskan, pihaknya bukan anti perubahan, namun ingin memiliki undang-undang yang berkualitas dan tidak merugikan pengusaha.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiscal dan Publik Hariyadi B. Sukamdani. Menurutnya, usulan perubahan tersebut terlalu dipaksakan. Selama 13 tahun sejak diberlakukannya UU No 5/1999, Kadin merasa berbagai aturan yang dibuat telah memenuhi kebutuhan dalam kerangka menjaga tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hariyadi menyayangkan keputusan DPR yang tidak mengikutsertakan Kadin dalam mengambil keputusan. 

"Kami sebenarnya mendukung segala keputusan yang dibuat pemerintah. Tapi keputusan yang dibuat juga harus melihat dampaknya ke depan," tutur Hariyadi.

Yang ditakutkan Hariyadi adalah pengesahan RUU ini justru akan membuat persaingan menjadi tidak fair. Perusahaan nasional kalah dan industri di dominasi perusahaan asing. Aneh memang melihat RUU yang sebenarnya diperuntukkan bagi pengusaha namun mereka tidak diikutsertakan dalam pembuatannya.

"Bicara soal persaingan, tidak hanya masalah hukum tapi juga ekonomi. Kita mendukung persaingan sehat tapi kalau malah terjebak dan mematikan industri nasional kan tidak bagus," katanya.

Ada tiga hal yang menjadi keberatan Kadin terhadap RUU ini. Pertama, tidak adanya naskah akademik RUU ini, padahal itu menjadi hal yang penting sebagai sebuah landasan hukum. Kedua, sosialisasi yang dilakukan terbatas sehingga tidak semua mengetahuinya. Ketiga, RUU ini seolah dibuat tanpa persiapan yang matang dan dipaksakan, sehingga ditakutkan kelak akan muncul berbagai hal yang rancu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA