20 Kontrak Migas Mau Habis, Wacik Cs Minta Masukan KPK

Awas, Open Access & Unbundling Gas Mengarah Ke Liberalisasi

Kamis, 27 Februari 2014, 09:56 WIB
20 Kontrak Migas Mau Habis, Wacik Cs Minta Masukan KPK
ilustrasi
RMOL. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sadar, penyelewengan di sektor minyak dan gas (migas) terus menjadi soroton. Karena itu, kementerian yang dikomandoi Jero Wacik ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan blok migas.

Menteri ESDM Jero Wacik me­­negaskan, pihaknya tidak ingin ada penyelewengan dan pe­nyimpangan di sektor migas. Apalagi saat ini sektor energi te­ngah menjadi sorotan publik se­telah kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.  Me­nurut dia, semuanya harus se­suai dengan tata cara dan pera­turan yang berlaku.

“Semua harus akuntabel, tidak boleh kanan kiri dan melanggar aturan, semua sesuai dengan un­dang-undang. ESDM sedang di­sorot publik. Terus bekerja tapi ja­ngan menyimpang, tak boleh ber­henti. Kalau berhenti apa yang ki­ta kerjakan ditunggu oleh rak­yat,” paparnya di Jakarta, kemarin.

Karena itu, Wacik meng­ins­truk­­­sikan Ditjen Migas mem­permudah semua proses investa­si migas di Indonesia. Bahkan un­­tuk mengurangi kisruh per­pan­jangan kontrak migas, Wa­men ESDM Susilo Siswoutomo me­minta masukan dari KPK.

Menurut Susilo, pihaknya hen­dak membuat Peraturan Men­teri (Per­men) terkait kontrak blok-blok yang akan habis kontrak­nya. Susilo bilang, ada banyak kon­trak blok Migas yang hampir ber­akhir. Pada periode 2012-2017 ada sekitar 10 kontrak.

Ke­mudian un­tuk periode 2017-2022 ada se­kitar 8-9 kontrak dan perio­de 2022-2030 sekitar 10 kontrak.

“Kontrak itu terkait beberapa blok migas, seperti Mahakam dan Siak. Pokoknya ini semua kon­trak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah ber­produksi sudah mau berakhir,” jelasnya.

Dia mengaku kementeriannya akan membuat semacam Stan­dard Operating Procedure (SOP) soal perpanjangan kon­trak. Ka­renanya, dia membutuh­kan kon­sultasi dengan KPK. “

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang fokus pada sektor keta­han­an energi, termasuk migas. Berdasarkan hasil kajian lem­ba­ga itu, perlu ada pembenahan da­lam bisnis sektor migas.   
       
Liberalisasi Sektor Gas

Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis meminta agar tata kelola gas di Indonesia tidak diliberalisasi demi keta­hanan energi nasional. Saat ini tata kelola gas di Indonesia, kata Anis, bersifat liberal sebagai buah dari pelaksanaan Undang-Un­dang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan turunannya.

Anis mencontohkan, liberali­sasi bisnis gas itu antara lain berbentuk kebijakan open access (pemanfaatan pipa bersama) dan unbundling (pemisahan usaha niaga dan transportasi). Kebi­jakan ini berdasar Peraturan Pe­merintah No 36 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ES­DM No 19 tahun 2009.

“Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang yang sebagian besar tidak me­miliki infrastruktur atau jaringan pipa. Akibatnya proses per­ce­patan infrastruktur gas (ja­ringan pipa) menjadi ter­hambat," kata dia dalam Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Salemba, Jakarta, kemarin.

Menurut Susilo, Kementerian ESDM kini sedang membuat road map pengelolaan gas bumi agar tercipta sinergi dari sisi hulu, midstream dan hilir. “Wilayah hu­lu ditangani SKK Migas, hilir itu ya pengguna seperti PLN, industri dan rumah tangga. Se­dangkan PGN berperan di mid-stream untuk pengelolaan dan peng­embangan infrastruktur  hu­lu dan hilir,” jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA