Menteri ESDM Jero Wacik meÂÂnegaskan, pihaknya tidak ingin ada penyelewengan dan peÂnyimpangan di sektor migas. Apalagi saat ini sektor energi teÂngah menjadi sorotan publik seÂtelah kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. MeÂnurut dia, semuanya harus seÂsuai dengan tata cara dan peraÂturan yang berlaku.
“Semua harus akuntabel, tidak boleh kanan kiri dan melanggar aturan, semua sesuai dengan unÂdang-undang. ESDM sedang diÂsorot publik. Terus bekerja tapi jaÂngan menyimpang, tak boleh berÂhenti. Kalau berhenti apa yang kiÂta kerjakan ditunggu oleh rakÂyat,†paparnya di Jakarta, kemarin.
Karena itu, Wacik mengÂinsÂtrukÂÂÂsikan Ditjen Migas memÂpermudah semua proses investaÂsi migas di Indonesia. Bahkan unÂÂtuk mengurangi kisruh perÂpanÂjangan kontrak migas, WaÂmen ESDM Susilo Siswoutomo meÂminta masukan dari KPK.
Menurut Susilo, pihaknya henÂdak membuat Peraturan MenÂteri (PerÂmen) terkait kontrak blok-blok yang akan habis kontrakÂnya. Susilo bilang, ada banyak konÂtrak blok Migas yang hampir berÂakhir. Pada periode 2012-2017 ada sekitar 10 kontrak.
KeÂmudian unÂtuk periode 2017-2022 ada seÂkitar 8-9 kontrak dan perioÂde 2022-2030 sekitar 10 kontrak.
“Kontrak itu terkait beberapa blok migas, seperti Mahakam dan Siak. Pokoknya ini semua konÂtrak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah berÂproduksi sudah mau berakhir,†jelasnya.
Dia mengaku kementeriannya akan membuat semacam StanÂdard Operating Procedure (SOP) soal perpanjangan konÂtrak. KaÂrenanya, dia membutuhÂkan konÂsultasi dengan KPK. “
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang fokus pada sektor ketaÂhanÂan energi, termasuk migas. Berdasarkan hasil kajian lemÂbaÂga itu, perlu ada pembenahan daÂlam bisnis sektor migas.
Liberalisasi Sektor GasRektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis meminta agar tata kelola gas di Indonesia tidak diliberalisasi demi ketaÂhanan energi nasional. Saat ini tata kelola gas di Indonesia, kata Anis, bersifat liberal sebagai buah dari pelaksanaan Undang-UnÂdang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan turunannya.
Anis mencontohkan, liberaliÂsasi bisnis gas itu antara lain berbentuk kebijakan open access (pemanfaatan pipa bersama) dan unbundling (pemisahan usaha niaga dan transportasi). KebiÂjakan ini berdasar Peraturan PeÂmerintah No 36 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESÂDM No 19 tahun 2009.
“Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang yang sebagian besar tidak meÂmiliki infrastruktur atau jaringan pipa. Akibatnya proses perÂceÂpatan infrastruktur gas (jaÂringan pipa) menjadi terÂhambat," kata dia dalam Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Salemba, Jakarta, kemarin.
Menurut Susilo, Kementerian ESDM kini sedang membuat road map pengelolaan gas bumi agar tercipta sinergi dari sisi hulu, midstream dan hilir. “Wilayah huÂlu ditangani SKK Migas, hilir itu ya pengguna seperti PLN, industri dan rumah tangga. SeÂdangkan PGN berperan di mid-stream untuk pengelolaan dan pengÂembangan infrastruktur huÂlu dan hilir,†jelasnya. ***