“Siapapun bisa masuk bisÂnis itu. Namun, dalam prakÂtiknya Pertamina ini pemain satu-saÂtunya. Nah, yang perlu dicerÂmaÂti adalah alasan PerÂtamina yang menyatakan bahÂwa bisnis elpiji 12 kg itu rugi,†kata peÂngamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi di JaÂkarta, kemarin.
Menurut Fahmy, alasan PerÂÂtamina merugi di bisnis elpji 12 kg justru aneh. Dia menÂsinyalir, Pertamina yang berÂkoar-koar bisÂnis itu rugi lantaran tidak ingin ada badan usaha lain yang bisa terjun ke bisnis tersebut.
Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa GarÂniwa mengatakan, seharusÂnya penetapan harga elpiji 12 kg menggunakan perhitungan harÂga pokok produksi di dalam neÂgeri ditambah margin keunÂtuÂngan yang wajar. Bukan mengÂÂÂÂguÂnaÂkan harga internaÂsional yang seÂlama ini diberlaÂkukan.
Seperti diketahui, Pertamina selama ini selalu menggunakan harga elÂpji berdasarkan patokÂan Aramco.
“Padahal tidak semua elpji yang dijual Pertamina dari imÂpor. Masih banyak yang dijual Pertamina berasal dari hasil kilang yang ada di IndoÂnesia, tapi Pertamina selalu menjual dengan harga internaÂsional,†jelas Iwa.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meÂnilai, Pertamina menjual elpji yang berasal dari kilang dalam negeri dengan harga internaÂsional merupakan sikap meÂngelabui publik.
Uchok mengatakan, langkah Pertamina tersebut bisa dikataÂgorikan mark up. Sebab, diproÂduksi di dalam negeri tapi diÂjual di Indonesia dengan harga internasional.
“Itu juga yang harusnya diÂaudit BPK. Oleh sebab itu, laÂpoÂran keuangan Pertamina seÂlalu tidak dipercaya dan tidak transÂparan,†ucapnya.
Kepala Biro Hubungan MaÂsyaÂrakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi meÂngaÂtakan, pihaknya meÂmangÂgil Pertamina untuk meminta klaÂrifikasi mengenai kebijakan meÂnaikkan harga elpiji 12 kg.
Sebab, berdasarkan KeputuÂsan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tangÂgal 15 Desember 2004, meÂnyatakan adaÂnya campur taÂngÂan pemeÂrintah dalam kebiÂjaÂkan penenÂtuan harga untuk caÂbang-caÂbang produksi yang penting baÂgi negara dan meÂnguasai haÂjat hidup rakyat baÂnyak seperti BBM dan gas bumi.
“Karena dasar itu, KPPU meÂnilai tindakan Pertamina meÂnaikkan harga elpiji 12 kg meÂrupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan,†sentil Junaidi.