Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertamina Jual Gas Dari Dalam Negeri Pake Harga Internasional

Aneh, Ngaku Bisnis Elpiji 12 Kg Rugi

Selasa, 28 Januari 2014, 08:48 WIB
Pertamina Jual Gas Dari Dalam Negeri Pake Harga Internasional
ilustrasi
rmol news logo Bisnis elpiji 12 kg yang dila­kukan Pertamina sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mo­nopoli. Sebab, siapapun atau badan usaha lain dapat ma­suk ke dalam bisnis tersebut.

“Siapapun bisa masuk bis­nis itu. Namun, dalam prak­tiknya Pertamina ini pemain satu-sa­tunya. Nah, yang perlu dicer­ma­ti adalah alasan Per­tamina yang menyatakan bah­wa bisnis elpiji 12 kg itu rugi,” kata pe­ngamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi di Ja­karta, kemarin.

Menurut Fahmy, alasan Per­­tamina merugi di bisnis elpji 12 kg justru aneh. Dia men­sinyalir, Pertamina yang ber­koar-koar bis­nis itu rugi lantaran tidak ingin ada badan usaha lain yang bisa terjun ke bisnis tersebut.

Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Gar­niwa mengatakan, seharus­nya penetapan harga elpiji 12 kg menggunakan perhitungan har­ga pokok produksi di dalam ne­geri ditambah margin keun­tu­ngan yang wajar. Bukan meng­­­­gu­na­kan harga interna­sional yang se­lama ini diberla­kukan.

Seperti diketahui, Pertamina selama ini selalu menggunakan harga el­pji berdasarkan patok­an Aramco.

“Padahal tidak semua elpji yang dijual Pertamina dari im­por. Masih banyak yang dijual Pertamina berasal dari hasil kilang yang ada di Indo­nesia, tapi Pertamina selalu menjual dengan harga interna­sional,” jelas Iwa.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi me­nilai, Pertamina menjual elpji yang berasal dari kilang dalam negeri dengan harga interna­sional merupakan sikap me­ngelabui publik.

Uchok mengatakan, langkah Pertamina tersebut bisa dikata­gorikan mark up. Sebab, dipro­duksi di dalam negeri tapi di­jual di Indonesia dengan harga internasional.

“Itu juga yang harusnya di­audit BPK. Oleh sebab itu, la­po­ran keuangan Pertamina se­lalu tidak dipercaya dan tidak trans­paran,” ucapnya.

Kepala Biro Hubungan Ma­sya­rakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi me­nga­takan, pihaknya me­mang­gil Pertamina untuk meminta kla­rifikasi mengenai kebijakan me­naikkan harga elpiji 12 kg.

Sebab, berdasarkan Keputu­san Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tang­gal 15 Desember 2004, me­nyatakan ada­nya campur ta­ng­an peme­rintah dalam kebi­ja­kan penen­tuan harga untuk ca­bang-ca­bang produksi yang penting ba­gi negara dan me­nguasai ha­jat hidup rakyat ba­nyak seperti BBM dan gas bumi.

“Karena dasar itu, KPPU me­nilai tindakan Pertamina me­naikkan harga elpiji 12 kg me­rupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan,” sentil Junaidi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA