Menakertrans Mau Bentuk Pokja Khusus Outsourcing

Maksimalkan Dulu Forum Tripartit Nasional

Jumat, 24 Januari 2014, 09:22 WIB
Menakertrans Mau Bentuk Pokja Khusus Outsourcing
ilustrasi
rmol news logo Untuk mengatasi masalah tenaga kerja outsourcing, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus outsourcing. Pokja ini akan melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam wadah lembaga kerja sama tripartit nasional.

“Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofjan Wanandi dari Apindo dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pembatasan outsourcing,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin.

Permasalah tenaga kerja outsourcing muncul setelah ada Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembatasan Outsourcing. Para pengusaha menganggap Permen tersebut menyebabkan inefisiensi. Akibatnya, ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi para pekerja.

Pokja khusus itu ditargetkan terbentuk tahun ini dan dapat bekerja dalam waktu 4 bulan ini. Muhaimin berharap, pokja jadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan outsourcing.

Untuk itu, Ketua Umum PKB ini berharap penyampaian aspirasi mengenai outsourcing melalui unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi nasional. Demonstrasi jangan sampai merusak fasilitas umum dan daerah strategis.

“Semua jenis penyampaian aspirasi lewat demo boleh. Namun euforia penyampaian aspirasi tak boleh mengganggu stabilitas ekonomi. Fasilitas umum dan daerah strategis  harus bebas dari gangguan penyampaian aspirasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan outsourcing, Muhaimin meminta perusahaan jasa alih daya dan perusahaan pengguna di seluruh Indonesia melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi, mulai dari yang ringan hingga terberat berupa pencabutan izin operasional perusahaan.

Muhaimin juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional sebagai jaminan investasi. “Hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi,” katanya.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai, pembentukan pokja sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, saat ini sudah ada Tripatit Nasional.

Menurut Ribka, Tripartit itu direkomendasikan atas gabungan pemerintah, DPR dan serikat kerja untuk menyelesaikan permasalahan sepertu sistem outsourcing.

“Pembentukan pokja tersebut tak akan maksimal sebelum Tripartit itu dimaksimalkan terlebih dahulu,” ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA