“Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofjan Wanandi dari Apindo dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan
outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pembatasan
outsourcing,†kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin.
Permasalah tenaga kerja
outsourcing muncul setelah ada Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembatasan
Outsourcing. Para pengusaha menganggap Permen tersebut menyebabkan inefisiensi. Akibatnya, ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi para pekerja.
Pokja khusus itu ditargetkan terbentuk tahun ini dan dapat bekerja dalam waktu 4 bulan ini. Muhaimin berharap, pokja jadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan
outsourcing.
Untuk itu, Ketua Umum PKB ini berharap penyampaian aspirasi mengenai
outsourcing melalui unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi nasional. Demonstrasi jangan sampai merusak fasilitas umum dan daerah strategis.
“Semua jenis penyampaian aspirasi lewat demo boleh. Namun euforia penyampaian aspirasi tak boleh mengganggu stabilitas ekonomi. Fasilitas umum dan daerah strategis harus bebas dari gangguan penyampaian aspirasi,†jelasnya.
Dalam pelaksanaan
outsourcing, Muhaimin meminta perusahaan jasa alih daya dan perusahaan pengguna di seluruh Indonesia melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai undang-undang. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi, mulai dari yang ringan hingga terberat berupa pencabutan izin operasional perusahaan.
Muhaimin juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional sebagai jaminan investasi. “Hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang harmonis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha dan investasi,†katanya.
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai, pembentukan pokja sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, saat ini sudah ada Tripatit Nasional.
Menurut Ribka, Tripartit itu direkomendasikan atas gabungan pemerintah, DPR dan serikat kerja untuk menyelesaikan permasalahan sepertu sistem
outsourcing. “Pembentukan pokja tersebut tak akan maksimal sebelum Tripartit itu dimaksimalkan terlebih dahulu,†ujarnya. ***