Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengaku sudah meminta seluruh agen dan stasiun pengisian elpiji menolak tabung elpiji yang mencurigakan dan tidak sesuai standar Pertamina. “Bagi agen atau stasiun pengisian yang melakukan pengisian elpiji ke tabung ilegal, maka ijin usahanya akan dibekukan,†katanya di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, lanjutnya, Pertamina berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian untuk menangani bersama peredaran tabung elpiji ilegal tersebut. “Kami tidak bisa sendirian menangani masalah ini, perlu bantuan khususnya pihak kepolisian untuk menangkap tangan pengedarnya dan melacak siapa produsennya,†ujarnya.
Pertamina, lanjut Hanung, juga akan melakukan sosialisasi untuk mengenali ciri-ciri tabung elpiji ilegal. Saat ini, disinyalir banyak beredar tabung elpiji khususnya kemasan 3 kg bersubsidi ilegal. Tabung-tabung tersebut diproduksi ilegal oleh produsen tanpa melalui pesanan Pertamina dan dijual langsung ke konsumen. Peredaran tabung ilegal tersebut bisa membahayakan keselamatan konsumen karena tidak dijamin mutunya dan tidak memenuhi SNI. Produsen yang memproduksi tabung ilegal juga pastinya tidak membayar pajak.
Sebelumnya, retester Pertamina, PT Petrogas Prima Services (PPS) di Jalan Magelang-Yogyakarta KM 12 meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dari British Standards Institute Grup Indonesia.
Perolehan sertifikat yang diserahkan Hanung Budya di Magelang, Jumat (17/1) merupakan upaya Pertamina meningkatkan kualitas produk, sehingga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Retester adalah bengkel pemeliharaan tabung elpiji. PPS merupakan salah satu retester Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kesuksesan PPS meraih ISO tersebut menyusul PT Indogas Cipta Abadi yang merupakan rekanan Pertamina pertama di Indonesia yang meraih sertifikat serupa. ***