Pemilik Kapal Asing Ogah Bayar Denda Illegal Fishing Rp 25 Miliar

KKP Operasionalkan 2 Kapal PSDKP

Kamis, 26 Desember 2013, 09:55 WIB
Pemilik Kapal Asing Ogah Bayar Denda Illegal Fishing Rp 25 Miliar
ilustrasi
rmol news logo Guna menekan kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar akibat pencurian ikan (illegal fishing) di Kota Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan dua kapal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Balerang.

Peresmian dua kapal tersebut merupakan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing yang terus meningkat tiap tahunnya. Bahkan tahun ini saja terdapat sekitar 70 kasus di seluruh kepulauan Indonesia.

“Selama ini jumlah kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas yakni sekitar 27 unit dan kemampuan operasi yang juga belum maksimal, sehingga pelaku illegal fishing masih terjadi,” kata Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman kepada Rakyat Merdeka di Batam, kemarin.

Dia mengaku merogoh kocek hingga Rp 62 miliar agar bisa mengoperasikan dua kapal PSDKP. Kedua kapal pengawas tersebut adalah Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 (panjang 42 meter) seharga Rp 40 miliar yang akan dioperasikan di Perairan Natuna dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 (panjang 32 meter) seharga Rp 22 miliar yang akan beroperasi di Perairan Raja Ampat.

 Menurut dia, praktik illegal fishing yang kerap terjadi memberikan dampak kerugian besar bagi negara.

“Kalau menghitung secara pasti kerugian itu memang sulit. Namun, jika dihitung dari kapal-kapal yang ditangkap, setidaknya Rp 100 miliar bisa kita selamatkan,” ujarnya.

Syahrin menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 45 unit kapal asing ilegal yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Batam dan dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Agung. Sesuai regulasi, kapal-kapal tersebut diwajibkan membayar denda Rp 20 miliar selain hukuman pidana yang tetap diberlakukan.

 â€œTapi sayangnya banyak dari 40 kapal itu malah tidak mau bayar. Mereka biasa membiarkan saja kapal mereka kita ambil. Tiap kapal dikenakan denda Rp 25 miliar, maka akan ada sekitar Rp 100 miliar yang bisa diselamatkan,” jelas Syahrin.

 Berdasarkan data riset Lembaga Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO) disebutkan, transaksi terbesar pada 2008 lalu pencurian ikan telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun. Sementara, beberapa negara yang terindikasi kerap melakukan praktik pencurian ikan di perairan Natuna, Batam dan sekitarnya yakni Thailand, Vietnam dan Malaysia.

Sekjen KKP Sjarief Widjaja menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberantas illegal fishing dengan memaksimalkan Undang-Undang UU Fishing yang bersinergi dengan lembaga lain seperti TNI AL, Polri maupun Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

 â€œYang paling penting, untuk mengamankan seluruh perairan Indonesia dari praktik pencurian ikan, kami akan terus menambah jumlah kapal pengawas yang idealnya mencapai 80 kapal patroli jarak jauh. Sementara kita baru punya 27 kapal,” imbuhnya.

Kapal Hiu Macan Tutul 002 memiliki panjang 42 meter, lebar 7,5 meter, tinggi 4 meter dan mampu melaju dengan kecepatan lebih dari 20 knot. Kapal yang diproduksi oleh perusahaan galangan di Batam, PT Palindo Marine itu memiliki daya jelajah sejauh 2.160 mil laut, diawaki oleh 20 orang ABK dan punya kekuatan mesin berkapasitas 202.500 horse power. Sedangkan kapal Hiu 011 memiliki panjang 32 meter, lebar 6 meter, tinggi 5 meter dan dapat melaju dengan kecepatan 30 knot. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA