Kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, penangguhan penahanan kliennya itu penting agar roda pemerintahan di Banten dapat tetap berjalan.
"Supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan. Toh, bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/12).
Firman menilai janggal apabila upaya penangguhan penahanan tersebut tidak dikabulkan KPK. Lantaran, menurutnya, penyidik menahan Ratu Atut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Ini agak menarik. Kenapa menggunakan KUHAP untuk menahan, tapi menolak menangguhkan," katanya.
Karena itu, Firman mengimbau agar penyidik KPK dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan. Pasalnya, Ratu Atut hingga kini juga masih resmi menjadi pengambil kebijakan di Provinsi Banten.
"Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini bisa dikabulkan. Penahanan ini bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Atut sebagai gubernur provinsi aktif," kata Firman.
[dem]
BERITA TERKAIT: