Kuasa Hukum Yakin Penangguhan Penahanan Ratu Atut Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Desember 2013, 17:08 WIB
Kuasa Hukum Yakin Penangguhan Penahanan Ratu Atut Dikabulkan
rmol news logo Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, penangguhan penahanan kliennya itu penting agar roda pemerintahan di Banten dapat tetap berjalan.

"Supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan. Toh, bu Atut tidak bisa melarikan diri karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 23/12).

Firman menilai janggal apabila upaya penangguhan penahanan tersebut tidak dikabulkan KPK. Lantaran, menurutnya, penyidik menahan Ratu Atut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Ini agak menarik. Kenapa menggunakan KUHAP untuk menahan, tapi menolak menangguhkan," katanya.

Karena itu, Firman mengimbau agar penyidik KPK dapat mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan. Pasalnya, Ratu Atut hingga kini juga masih resmi menjadi pengambil kebijakan di Provinsi Banten.

"Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini bisa dikabulkan. Penahanan ini bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Atut sebagai gubernur provinsi aktif," kata Firman.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA