Informasi dari Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, pelaku bernama Candra Ritonga (24) beraksi bersama seorang temannya saat memasuki rumah Saidi NW (39). Dari dalam rumah tersebut, pelaku menggasak beberapa barang berharga korban.
"Barang yang diambil dompet, handphone dan jam tangan," papar Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Adri Desas Furyanto di Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Komisaris Adri, pelaku bersama temannya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Pelaku kepergok ketika korban mendengar suara gaduh di luar kamar. Korban lantas keluar dan mendapati para pelaku lari menerobos jendela.
"Korban berteriak maling, kemudian ada beberapa warga yang sedang melakukan siskamling," tutur Kapolsek.
Warga pun mengejar para pelaku namun nahas hanya Candra yang tertangkap oleh warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri. Saat ini, Candra sudah mendekam di Mapolsek Metro Pasar Minggu, dan akan dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[wid]