Sindikat Pencuri Puluhan Mobil Diringkus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 November 2013, 19:11 WIB
Sindikat Pencuri Puluhan Mobil Diringkus
FOTO:RMOL
rmol news logo Polisi mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode Oktober sampai November 2013.

Delapan pelaku dengan peranan masing-masing dalam sindikat ini berhasil ditangkap. Atas inisial AMD, WRS, WHD, MHD, RSD, AZ, JUL, dan FR.

"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan target mobil yang dianggap aman," ujar Kepala Subdit Ranmor Dit Reskrimum AKBP Audie S. Latuheru, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memutus alarm mobil, mengebor lubang kunci dan lubang pintu kemudian membawa kabur kendaraan. Sindikat ini biasa beroperasi di wilayah Jakarta sampai Cirebon, Jawa Barat. Pelaku tak segan melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam saat beraksi.

Selain itu, ada juga pelaku yang menggunakan modus sebagai supir pribadi. Dengan cara melamar kerja sebagai supir pribadi untuk kemudian membawa kabur mobil majikannya.

"Pelaku melamar sebagai supir pribadi dari iklan di koran. Kemudian membawa lari kendaraan setelah dipercaya antar jemput majikannya," jelas Audie.

Dari sindikat ini disita sebanyak 38 unit mobil hasil curian dari berbagai merk dan tahun pembuatan. Mulai dari Toyota Avanza hingga Toyota Alphard. Mobil-mobil hasil curian dioper ke pelaku AZ yang menjadi penadah di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita dari sindikat ini antara lain empat buah obeng, satu kunci letter T ukuran kecil, satu kunci letter T ukuran besar, empat buah mata bor ukuran 6 milimeter, satu gunting kabel, satu alat bor elektrik, satu besi pipa ukuran 30 centimeter, dan satu clurit ukuran besar.

Para pelaku dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA