Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Hengki Haryadi menjelaskan, belasan pelaku curanmor itu diamankan dari jaringan yang tidak sama. Para pelaku juga menggunakan modus berbeda-beda saat beraksi.
"Modusnya macam-macam. Ada yang mengincar rumah kosong, ada yang mengambil kesempatan ketika suasana sepi dan adapula yang mengambil motor dengan melukai korbannya atau begal motor," terang AKBP Hengki, Kamis (17/10).
Ke-16 tersangka yang ditangkap yakni Enan, Rosadi, Subiyono, Usup, Rasmin, Sageto, Andrian, SDK, BB, Ismail, Vicky Rusli, Jaenal Arifin, Ahmad Nasibi, Abdul Rofik, Endang dan Suherman.
Adapun barang buktinya, yaitu sejumlah 10 kendaraan sepeda motor dan satu buah mobil Daihatsu Grand Max hitam B 7859 PJ. Diamankan pula barang bukti lain seperti kunci letter T, linggis, obeng, golok dan sebuah keris kecil. Ke-16 tersangka tersebut kini berada di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
[wid]