Kemendag Didesak Cabut Izin 5 Pembocor Gula Rafinasi Ke Pasar

DPR: Biar Berikan Efek Jera, Kurangi Kuota Impornya

Kamis, 10 Oktober 2013, 09:17 WIB
Kemendag Didesak Cabut Izin 5 Pembocor Gula Rafinasi Ke Pasar
ilustrasi, Gula Rafinasi
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) didesak tidak ragu mencabut izin impor distributor gula rafinasi yang produknya merembes ke pasar tradisional. Rembesan itu merugikan para petani gula. Belum ada sanksi tegas dari Kemendag.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengaku, pihaknya telah mengaudit distribusi pasokan gula rafinasi mulai dari tingkat produsen hingga pengecer.

“Kami ada audit distribusi, jadi ada dua kebijakan distribusi yang dilakukan. Pertama, kami bekerja sama dengan pihak ketiga seperti PT Sucofindo. Jadi kami melakukan audit distribusi dimulai dari produsen sampai tingkat pengecer,” jelasnya, kemarin.

Srie mengklaim, Kemendag telah menyelesaikan proses audit terhadap 30 distributor dari 44 distributor gula yang ada. Selain itu, proses audit pada tingkat produsen juga telah selesai dan hasilnya akan rampung pertengahan November nanti.

Selain audit, Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap distribusi gula rafinasi. Sejauh ini telah ada lima perusahaan gula rafinasi yang diperingatkan terkait rembesnya gula jenis tersebut ke pasaran yang ditemukan berada pada tingkat distributor. Sayangnya, Srie enggan menyebut lima perusahaan tersebut.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan terjadinya kebocoran gula rafinasi impor sehingga bisa dijual bebas di pasaran.

“Bukan perembesannya, tapi angka-angka industri akan kita hitung secara akurat lagi. Masalah perembesan kita akan ketat awasi. Nah, ini sedang ada tim yang memverifikasi hitung lagi,” ujarnya.

Panggah mengatakan, dengan adanya isu kebocoran ini, Kemenperin selaku pemberi rekomendasi untuk Surat Persetujuan Impor (SPI) impor gula jenis ini belum berencana membatasi impor dalam rangka pemenuhan gula rafinasi untuk industri.

“Tapi kalau dari industri sendiri konsentrasinya pada konsumsi untuk industri makanan dan minuman. Saya fokus ke situ. Bukan pembatasan, tapi kita hitung lagi,” jelas dia.

Untuk mengantisipasi kebocoran ini, menurut Panggah, Kemenperin juga akan melakukan verifikasi kontrak-kontrak penjualan gula rafinasi ini. Perihal sanksi yang akan dikenakan bila terbukti ada pelanggaran, akan dilihat terlebih dahulu tingkat pelanggarannya.

“Kita peringatkan, misalnya kalau bocor sekarung masa kita black list. Makanya kita lihat angkanya bocor seberapa. Kami dapat laporan dari Kemendag yang masih menerjunkan tim untuk audit, kami bisa tidak memberikan rekomendasi. Paling ringan hanya diperingatkan atau pengurangan,” ujarnya.

Panggah menggatakan, realisasi dari rekomendasi impor gula jenis ini tidak akan mencapai 100 persen hingga akhir tahun ini.

Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar mengatakan, bila nanti kelima pabrik ini terbukti melakukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi dengan mengurangi jatah gula rafinasi ke pabrik tersebut.

“Indikasi itu kita minta ditindaklanjuti menjadi temuan fakta bahwa Dirjen memberi sanksi dengan pengurangan kuota di masing-masing industri yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera. Jika perlu cabut izin impornya,” kata Nasril.

Menurut Nasril, akibat adanya rembesan gula rafinasi yang demikian besar, menyebabkan gula dari para petani dalam negeri saat ini masih tersisa cukup besar dan tidak bisa didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah timur maupun wilayah barat Indonesia.

Selain itu, dia juga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag dan Dirjen Industri Argo Kemenperin melakukan evaluasi pada necara gula dalam negeri. Hal ini terkait rembesnya gula rafinasi ke pasaran bebas sehingga mempengaruhi harga jual gula dari pertani dalam negeri. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA