Delapan Perusahaan Klaim Clear Dari Tunggakan Pajak

Pengamat Akui Ada Keanehan Di Kasus Asian Agri

Senin, 15 Juli 2013, 09:29 WIB
Delapan Perusahaan Klaim Clear Dari Tunggakan Pajak
ilustrasi
rmol news logo Iklim usaha di dalam negeri tengah menghadapi berbagai ujian terkait dengan kepastian hukum. Disharmonisasi antara semangat pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak swasta menciptakan ketidakadilan hukum dan memposisikan investor pada dilema bak buah simalakama.

Contohnya dalam kasus pajak PT Asian Agri Group hingga saat ini masih terus bergulir. Kubu Asian Agri mengklaim Mahkamah Agung (MA) tidak berhak memutuskan bahwa Asian Agri harus membayar denda pajak.

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan sejak awal pihak Asian Agri tidak pernah diperiksa hingga diadili oleh pihak pengadilan. Namun, mendadak MA memutuskan bahwa Asian Agri bersalah dan harus membayar denda pajak.

“Kasus ini aneh karena PT Asian Agri Group tidak pernah didakwa sebelumnya. Yang didakwa Suwir Laut (bekas Manager Pajak Asian Agri yang kini divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun),” kata Romli ketika dihubungi akhir pekan lalu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung ini menyatakan kasus Asian Agri bukan korupsi pajak melainkan pidana pajak. Dikatakan Romli di dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Tahun 1983 yang bisa dikenai dakwaan korupsi pajak adalah petugas pajak  bukan wajib pajak.

Seperti diberitakan, pada 18 Desember 2012 lalu, MA sudah memutus bersalah Asian Agri karena melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 1983. Asian Agri dinilai telah menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp 1,25 triliun. MA pun menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group.

Situasi dilematis seperti ini bisa menjadi ancaman bagi iklim usaha pada umumnya. Tentunya pengusaha akan menjadi takut berinvestasi karena tidak adanya ketidakpastian hukum. Hakim semestinya tidak memiliki tekanan dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya.

Lebih lanjut Romli mengatakan putusan MA tersebut non executable atau tidak berdasar karena dari 14 perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group. Di mana delapan perusahaan sudah membayar pajak sedangkan enam perusahaan masih dalam proses penyelesaian pajaknya.

Ditjen pajak optimistis bisa mengambil pajak tertunggak yang dituduhkannya ke dalam kas negara. “Kami sudah masukan besaran tunggakan denda Asian Agri sebesar R p4,3 triliun dalam target pendapatan pajak di APBN Perubahan 2013,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA