Para pelaku beraksi dengan modus mengaku sebagai warga asing yang membawa jam tangan langsung dari Swiss ke Indonesia. Ternyata, jam tangan Rolex yang dijual didapat dari Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Novi Nurohmad menjelaskan lima tersangka berperan mengontak korban. Sedangkan tiga lainnya mengaku sebagai warga Malaysia dan Brunei Darusalam. Ketiganya berperan sebagai penampung dan membuat kartu samaran.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang dolar, jam tangan palsu, perhiasan imitasi, beberapa kaertu ATM, dan kartu identitas palsu. Para tersangka pun diancam empat tahun hukuman penjara.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.