"Untuk pengungkapan sabu, modus yang dilakukan tersangka ada yang disimpan di tabung besi," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Iqbal.
Sabu siap edar itu ditemukan petugas di rumah kontrakan pelaku yang berada di depan Pos Polisi Muara Baru. Sedangkan baran bukti ganja ditemukan dalam rumah kontrakan di kawasan Tugu, Jakarta Utara. Ganja seberat 261 kilogram itu didapat dari kedua tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Kampung Mangga nomor 9 RT 10 RW 01, Tugu Selatan, Koja. Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini memburu buronan Zul asal Aceh. Sedangkan tersangka F dan Y merupakan montir sebuah bengkel di Jalan Walang, Jakarta Utara.
Sebelum dimusnahkan, ganja tersebut dicek oleh Puslabfor Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keaslian barang bukti sebelum dibakar di dalam tong.
"Tes ini selain untuk uji kebenaran barang bukti dan juga untuk membuktikan bahwa barang bukti tersebut tidak ditukar," kata AKP Yuswardi dari Puslabfor Mabes Polri.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: