Selain Adhi Karya dan Waskita Karya, terlapor lain, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa APBD serta Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultan Lingkup RSU Provinsi Sulawesi Tenggara juga dianggap bersalah.
“Ketiga terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,†kata Komisioner KPPU Tresna P Soemardi seperti dikutip situs KPPU, kemarin.
Menurut Tresna, selain memvonis bersalah, KPPU juga menjatuhkan denda Rp 3,16 miliar kepada Waskita Karya dan Rp 4,47 miliar kepada Adhi Karya. Total dendanya sebesar Rp 7, 63 miliar.
Sekadar informasi, tender pembangunan gedung di RSU Sulawesi Tenggara tersebut digelar pada 2011. Ada dua gedung pembangunan yang ditenderkan yakni, tender proyek pembangunan standar dan non standar Gedung Perawatan Kelas I dan VIP dan tender pembangunan standard dan nonstandar Gedung Pelayanan. Pada prosesnya ada enam perusahaan menjadi peserta tender.
Waskita memenangkan tender gedung perawatan senilai Rp 68,7 miliar dan Adhi Karya memenangkan tender gedung pelayanan senilai Rp 91,91 miliar.
Berdasarkan penyelidikan, majelis KPPU menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal antara kedua perusahaan pelat merah itu dan persekongkolan vertikal antara keduanya dengan panitia tender.
Direktur Utama Waskita Karya M Choliq tidak terima dengan keputusan tersebut. Menurutnya, proses tender sudah berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak menerima putusan KPPU, karena itu kami akan melakukan banding,†kata Choliq kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Saat ditanya mengenai teknis tender, Choliq enggan menjelaskannya lebih jauh.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Munib Lusianto meemastikan, denda tersebut tidak mempengaruhi keuangan perusahaan. Apalagi, perusahaan belum memiliki kewajiban memenuhi hukuman itu karena akan mengajukan banding.
Sama dengan Waskita, Adhi Karya juga tidak terima putusan KPPU. “Kami akan mengajukan keberatan atas putusan itu,†kata Corporate Secretary PT Adhi Karya Amrozi Hamidi kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Tresna mempersilakan Waskita dan Adhi Karya melakukan upaya hukum lanjutan. “Sebagai perusahaan besar wajarlah mereka tidak mengakui kesalahannya. Kalau nanti naik banding, mereka masih kalah, kita siap tunggu sampai kasasi,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: