Petugas Polkse Metro Kalideres menyita 20 kg ganja kering siap edar.
"Selain menangkap tersangka satpam berinisial S, 28 tahun, kami juga meringkus dua tersangka lainnya yakni BLS, 29 tahun, warga Ciamis, dan YS, 28 tahun, warga Tangerang," ujar Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Danu Wiyata, Selasa (7/5).
Kapolsek menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat polisi menangkap S di Pos Security dan mengamankan satu paket kecil ganja seberat 4,5 gram.
Pengakuan S, dirinya mendapatkan ganja dari tersangka BLS, dengan cara diantar langsung ke Pos Satpam.
"Saat itu YS membawa ganja seberat 20 Kilogram yang rencananya akan dititipkan pada tersangka BLS. Lalu nantinya ganja tersebut akan diedarkan ke daerah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek.
Kini atas perbuatannya para tersangka mendekam di tahanan Polsek Metro Kalideres, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai hukuman mati.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: