Ahok: PNS yang Merokok di Ruang Publik Akan Didenda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Mei 2013, 15:13 WIB
Ahok: PNS yang Merokok di Ruang Publik Akan Didenda
ahok/ist
rmol news logo Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi sangsi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan merokok di ruang publik. Sangsi itu berupa pemotongan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD).

“Kalau PNS sudah jelas kita potong TKD-nya. Sudah pasti itu. Terus, kalau dia merokok di tempat umum di luar, itu sangsinya lebih parah lagi. Sudah jelas itu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Djahaja Purnama usai memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok di Balaikota, Jakarta (3/5).

Ahok, begitu ia biasa disapa, berpesan agar seluruh PNS di DKI memonitor sosialisasi (Pergub) dengan memfoto dan melaporkan tempat-tempat yang masih melanggar area yang sudah ditandai sebagai kawasan dilarang merokok.

“Kalau ada orang merokok di tempat umum segera foto. Kita akan menggerakkan seluruh karyawan di DKI untuk memonitornya. Kita akan pasang stiker-stiker yang lebih baik,” katanya tegas.

Pemprov juga akan mengenakan sangsi terhadap gedung-gedung yang tidak mematuhi Pergub larangan merokok atau masih menyediakan tempat merokok di dalam gedung dengan mencabut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.

Menurut Ahok, sosialisasi ulang Pergub ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh walikota di DKI Jakarta supaya bertindak lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran Pergub tersebut. [ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA