Pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia (UI) Danny Septriadi mengatakan, pengaturan EDR bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.
“Praktik pengurangan nilai pajak sering dilakukan pengusaha dengan cara menarik utang dengan skala besar,†ujarnya, kemarin.
Praktik itu bertujuan memperbesar beban bunga utang agar dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
Selain penerapan batas DER, lanjut Danny, intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan perpajakan juga harus digalakan.
“Identifikasi terhadap pihak-pihak yang selama ini belum terjangkau pajak harus terus berjalan,†cetusnya.
Guru Besar Perpajakan UI Gunadi menambahkan, target penerimaan pajak akan sulit dicapai apabila tidak ada terobosan yang signifikan dari instansi terkait.
Beberapa kegiatan penggalian potensi perpajakan dinilainya kurang terarah sehingga target sulit terpenuhi.
â€Kalau triwulan pertama baru sekitar 18 persen, realisasi tahun ini sekitar 90 persen. Padahal, tahun lalu realisasinya 94,4 persen,†tutur Gunadi.
Sebelumnya, ada 4 ribu perusahaan di Indonesia yang diperkirakan belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Padahal, tahun ini target penerimaan pajak 21,7 Persen atau sebesar Rp 1.193 triliun. Sementara pada 2012, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 835,25 triliun atau 94,38 persen dari target Rp 885,02 triliun.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, alasan perusahaan tersebut tidak membayar pajak karena merugi. “Empat ribu perusahaan belum bayar pajak dengan alasan masih rugi,†ujarnya.[Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google