Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi mengatakan, pemerintah harusnya segera mengambil kebijakan soal BBM subsidi. Apalagi DPR sudah memberikan kewenangan penuh untuk menaikkan BBM tanpa meminta persetujuan wakil rakyat tersebut.
“Itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013. Di mana jika terjadi kenaikan harga minyak dunia dan mengancam keuangan negara, mereka (pemerintah) bisa menaikkan harga,†katanya.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi VII DPR ini menilai, pemerintah tidak perlu terus berpolemik atau melemparkan kebijakan-kebijakan BBM yang akhirnya tidak dilaksanakan.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, semua kebijakan pemerintah soal BBM subsidi terus berputar-putar mulai dari pengaturan, pembatasan sampai penggunaan dua harga, batal semua,†jelas Rilyadi.
Kondisi ini memperlihatkan pemerintah tidak berani mengambil kebijakan soal BBM. Menurut dia, kenaikan BBM memang kebijakan yang tidak popular, tapi itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan anggaran.
Ketua Dewan Insinyur Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Said Didu menyatakan, jika tidak ada perubahan pada kebijakan subsidi BBM atau kebijakan APBN lainnya, diperkirakan defisit APBN 2013 mencapai 3,8 persen.
Padahal, menurut Undang-Undang APBN maksimum defisit itu 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 340 triliun. “Dana itu semua akan habis untuk subsidi BBM atau energi yang tidak tepat sasaran,†ucapnya
Menurut Said, saat ini subsidi yang sudah dihabiskan pemerintah mencapai Rp 97,5 triliun.
Untuk diketahui, semula pemerintah akan menerapkan kebijakan dua harga untuk BBM subsidi. Namun, kebijakan tersebut ditunda karena pemerintah mengambil kebijakan kenaikan harga. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google