"Kedua pelaku berinisial OA (24) dan FR (25) dengan modus minta izin buang air kecil," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (27/3).
Rikwanto menjelaskan, berawal ketika kedua pelaku yang juga mantan teman kerja korban, meminta izin buang air kecil di rumah susun korban. Tersangka OA mendekati dan membekap korban yang sedang memainkan telepon selular, kemudian menyeret tubuh wanita berusia 24 tahun tersebut ke kamar mandi. Sementara itu, tersangka FR membantu menarik kaki dan memegang, serta mengikat kedua tangan korban dengan kawat, bahkan membekap mulut korban dengan mukena.
"Usai melumpuhkan korban, pelaku menggasak harta benda milik korban," ujar Rikwanto.
Kepala Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budy Hermanto menambahkan pelaku OA telah merencanakan perampokan tersebut, karena mengetahui korban menyimpan uang perusahaan yang akan disetorkan ke bank sebesar Rp 30 juta. Budy menyebutkan, OA merupakan mantan karyawan tempat korban bekerja sehingga mengetahui korban menyimpan uang perusahaan sebesar Rp 30 juta setiap Jumat.
Tersangka OA mengalami luka tembak karena melawan saat akan ditangkap petugas di Lebak, Banten pada Jumat (8/3) lalu sedangkan FR diringkus di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (10/3) lalu. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, kain mukena, kawat, satu unit sepeda motor dan telepon selular "Blackberry" milik korban.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
[ant/wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google