Sopir Pembawa Ekstasi Rp 80 M Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Maret 2013, 15:37 WIB
Sopir Pembawa Ekstasi Rp 80 M Dibebaskan
ILUSTRASI
rmol news logo Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri akhirnya membebaskan Empon Supriyatna bersama tiga rekannya setelah selama lima hari ditahan, Sabtu (16/3).

Polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam jaringan internasional penyelundupan 400 ribu ekstasi dari Belanda.

"Jika tidak terbukti ya dibebaskan, namun sebaliknya kalau terbukti siapa saja tetap diproses,” kata ir IV Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari.

Ratusan ribu butir ekstasi bernilai sekitar Rp 80 miliar tersebut ditemukan di Jalan Kembang Sepatu, Senen, Jakpus pada Senin (11/3) lalu. Barang bukti ini kemudian diamankan petugas bersama delapan tersangka penyelundupan. Selain itu juga terdapat dua buah mobil boks,empat peti kayu packing kompresor, empat buah kompresor, dan sembilan unit telepon seluler berbagai jenis.

"Alhamdullilah saya dibebaskan, terima kasih pada Pak Arman dan jajarannya yang memperlakukan kami secara baik," kata Empon.

Ia mengaku telah dijebak oleh Budiono yang mencarter tiga mobil bos untuk mengambil muatan kompresor tersebut berisi 400 pil ekstasi.

"Kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi saya dan sopir yang lainnya untuk lebih hati-hati menerima order barang," jelas sopir boks yang biasa mangkal di Kemayoran ini.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA