"Menurut Kompolnas, kasus penangkapan preman di Jakarta yang dilakukan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu murni kriminal," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (12/3).
Kompolnas mendukung Polda Metro Jaya memberantas aksi premanisme yang sudah meresahkan masyarakat dengan cara memeras. Sementara itu, anggota Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurahman mengingatkan anggota kepolisian tidak mengedepankan kekerasan saat menertibkan aksi premanisme.
“Siapa pun hak mereka dijamin undang-undang,†ujar Hamidah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3). Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas, dan menghasut.
[ant/wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: