"Para tersangka dikenai pasal penggelapan dan Undang-Undang tentang Perbankan," kata Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hasnul di Jakarta, Senin (11/3).
Ketiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah Bank Republik Indonesia Jakarta Selatan (Kanwil BRI Jaksel) RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.
Tersangka dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan UU 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik telah menahan dua dari tiga tersangka, yaitu AM dan RTA, sedangkan RA masih menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit jantung.
Ricky mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga menukarkan emas milik nasabah RD antara rentang waktu Juli hingga September 2012. Para tersangka juga diduga menyalahi standar operasional prosedur sehingga dijerat UU perbankan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait dengan dugaan penggelapan investasi emas milik nasabah BRI tersebut. Sebelumnya, nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp 30 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012.
[ant/wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: