Kasubbagian Humas Polres Metro Jaktim, Komisaris Didik Haryadi menjelaskan, dua tersangka masing-masing bernama Hisar Sibarani, 25 tahun, dan Abdul Alim tersebut biasanya beroperasi di wilayah Cakung. Kedua tersangka yang telah diintai sebelumnya ditangkap secara terpisah di rumah mereka masing-masing.
"Tersangka Hisar Sibarani ditangkap di Jalan Sentra Primer, Pulogebang, Cakung. Kita pengembangan selanjutnya dan menangkap tersangka kedua di Jalan Kayu Tinggi, Cakung Timur," ujar Kasubbag Humas.
Polisi menemukan satu paket besar sabu siap edar dari dalam tas milik Hisar. Kepada petugas, Hisar mengaku barang haram itu didapat dari pengedar lainnya, yakni Abdul Alim. Petugas selanjutnya membekuk Alim. Dari Alim disita empat paket besar sabu yang disembunyikan di buku.
Sejak ditangkap pada Minggu malam, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pengembangan guna menangkap bandarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU 23/2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: