Negara Tidak Boleh Disandera, Pemerintah Cabut 10 Izin WK

Menteri ESDM Ngebet 50 Wilayah Kerja Migas Beroperasi

Sabtu, 21 Juli 2012, 08:34 WIB
Negara Tidak Boleh Disandera, Pemerintah Cabut 10 Izin WK
Jero Wacik

rmol news logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengobral izin tambang minyak dan gas (migas) untuk meningkatkan produksi.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses tender Wi­layah Kerja (WK) Migas. Itu untuk memperbanyak ladang-ladang minyak baru guna me­menuhi kebutuhan migas yang terus naik setiap tahunnya.

“Kalau bisa, prosesnya diper­mu­dah agar segera menghasilkan mi­gas,” ujar Wacik usai me­nyak­sikan penandatanganan Ker­ja Sama Investasi Bidang Hulu Mi­gas di Kantornya, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Wacik didampingi Dirjen Migas Evita H Legowo dan Kepala Ba­dan Pe­laksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) R Priyono.

Wacik yang mengenakan jas hitam itu mengaku sudah me­min­ta kepada Dirjen Migas untuk mem­permudah proses tender agar makin banyak WK mi­gas yang beroperasi. Dia ber­ha­rap, dalam satu tahun bisa ada 50 WK migas baru sehingga produksi migas bisa meningkat ke depannya.

Politisi Partai Demokrat ini ju­ga meminta agar Direktorat Jen­deral (Ditjen) Migas mening­kat­kan pengawasan terhadap ke­giat­an operasi migas di wilayah kerja yang telah ditanda tangani kon­traknya.

Dia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang me­nelan­tarkan wilayah kerja yang sudah dimenangkannya itu, se­hingga semua harus berusaha keras ke arah itu (produksi).

Selain meminta Dirjen Migas melakukan pengawasan terha­dap kinerja KKKS, Wacik juga minta Wamen ESDM Rudi Ru­biandini turun tangan membuat sistem pe­ngawasan, mu­lai dari kontrak di­tandata­ngani hingga perkem­bangan tiap tahunnya.

Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan penilai­an (assessment) apa saja yang mere­ka sudah lakukan selama satu tahun setelah kontrak di­tandata­ngani. Jika dari peni­laian terse­but peme­rintah mera­sa ada ke­ter­lam­batan, akan di­lakukan pe­ringatan kepada kon­traktor terkait.

Setelah tiga tahun, pihaknya akan mengingatkan lagi. Jika pe­ringatan dini tidak dihiraukan, pemerintah akan mengirimkan surat teguran dan peringatan.

“Nanti ada titik kapan wilayah kerja harus dicabut izinnya. Ti­dak boleh negara disandera pe­rusa­haan. Kita butuh minyak­nya, kita butuh gasnya,” tandas Wacik.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo menam­bahkan, pengawasan terhadap ke­giatan operasional oleh KKKS akan dilakukan BP Migas. Se­dangkan Ditjen Migas akan me­lakukan pengecekan terhadap pe­­laksanaan komitmennya saja.

Evita mencatat, saat ini sudah ada lebih dari 10 wilayah kerja yang telah dicabut izinnya. Se­bagian besar wilayah kerja mi­gas yang izinnya dicabut itu karena sudah lebih dari 10 ta­hun tidak melakukan kegiatan, ma­salah tum­pang tindih lahan yang tidak se­lesai atau kesu­litan pendanaan.

Namun, ada juga wilayah kerja yang dikembalikan KKKS ke pemerintah karena cadangan mi­gasnya tidak bagus. “Sebelum melakukan pencabutan izin, pe­merintah melakukan pengece­kan secara detil terlebih dahulu,” tan­dasnya.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, peme­rintah memang harus mem­berikan batasan waktu kepada para kon­traktor yang sudah me­menangkan tender wilayah kerja migas.

Menurutnya, jika para kon­traktor itu tidak melakukan eks­plo­rasi di wilayah kerja yang di­menangkannya, pemerintah ha­rus mencabut izin tersebut.

“Sekarang banyak kontraktor yang menang tender, tapi tidak segera melakukan eksplorasi. Ada yang masih mencari penda­naan, ada juga yang menjual izin itu,” katanya.

Terkait dengan obral izin tam­bang, kata Dito, selama la­pangan itu mempunyai potensi ca­dangan minyak besar, tidak ma­salah. Pasalnya, produksi mi­nyak da­lam negeri terus berkurang.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menargetkan 40 WK mi­gas dapat dilelang tahun ini.  Jumlah  itu lebih besar dibanding 2011 yang hanya 30 WK. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA