Kinerja Panja RUU Perbankan Lamban

DPR: Lebih Lamban Lagi Pembentukan OJK

Kamis, 19 Juli 2012, 08:00 WIB
Kinerja Panja RUU Perbankan Lamban
ilustrasi/ist
RMOL.Bank Indonesia (BI) serius ingin membatasi ruang  gerak investor asing yang membeli bank nasional. Salah satu caranya dengan mengubah aturan izin tunggal (single license policy) menjadi izin berjenjang atau multiple license policy.

Untuk itu, mulai akhir Juni lalu DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan, yang tugasnya merevisi Undang-Undang (UU) Perbankan No.10 Tahun 1998. Revisi tersebut akan me­muat aturan tentang pembata­san kepemilikan bank dan izin ber­jenjang (multiple license) per­bankan nasional.

Namun menurut Metta Dhar­masaputra, Eksekutif KataData, yaitu lembaga analisis dan publi­kasi data bisnis, finansial dan eko­nomi Indonesia, gerakan Panja RUU Perbankan terkesan lam­ban. Berbanding terbalik de­ngan kecepatan pihak asing yang terkesan lapar dan siap mener­kam bank-bank di Indo­nesia yang ke­ku­rangan modal.

“Negara dengan penduduk banyak dan memiliki market besar yang mengandalkan do­mes­tic comsumption, telah men­ja­dikan Indonesia sebagai lahan gemuk bagi investor asing,” kata Metta kepada Rakyat Merdeka.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menanggapi santai sindiran gerakan Panja RUU Perbankan terlalu lamban.

“Untuk apa cepat-cepat me­nyelesaikan RUU, apa mau ha­silnya buruk? Kita harus hati-hati sebab tidak sedikit kepentingan perbankan yang harus diper­ha­tikan,” ujarnya pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Harry menilai, aksi DPR ti­dak­lah lambat. Sebab, RUU Per­ban­kan yang baru berdasarkan ini­siatif dari DPR sendiri. Dan RUU itu baru dibahas tahun ini.

“Lebih lambat pembentukan OJK. OJK kan dari tahun 1999 baru terbentuk sekarang, kalau RUU Perbankan baru tahun ini di­bahas, jadi masih proses,” jelasnya.

Metta menambahkan, kondisi sekarang sudah tidak bisa disa­makan lagi dengan masa krisis moneter pada 1998, sehingga aturan kepemilikan saham 99 per­sen pada perbankan Indonesia sudah tidak layak diterapkan.

Karena itu, dengan kondisi saat ini BI sebagai regulator harus lebih berani lagi menetapkan aturan main kepemilikan saham asing di Indonesia.

“Dulu memang perbankan nasional kita mengalami ke­bangkrutan, sehingga dike­luar­kan aturan kepemilikan saham asing mencapai 99 persen. Sebab, siapa lagi yang bisa membeli bank-bank kita kalau bukan pihak asing.” ujarnya.

Namun, saat ini kondisinya berbeda. Buktinya, Bank Indo­nesia berencana membeli surat berharga International Monetary Fund (IMF) senilai 1 miliar dolar AS (setara Rp 9,4 triliun).

Metta juga mem­protes, mu­dah­nya pihak asing yang mem­beli saham bank di Indonesia mem­peroleh licence yang bisa meram­bah semua sek­tor. Hal itu berbeda dengan aturan yang diterapkan negara lain da­lam membatasi ruang gerak asing dengan melihat track record dengan kinerja yang baik.  

Kalau dulu, pihak asing beli bank di Indonesia, mereka lang­sung memperoleh licence yang membuatnya bisa berbisnis di banyak sektor, seperti ritel.

“Sedangkan di negara lain, pemberian licence dilakukan se­cara bertahap. Setahun perta­ma, ada pembatasan, mereka da­pat licence untuk satu sektor dulu. Tahun berikutnya, bila memiliki track record dengan kinerja yang baik, baru akan diberi licence yang lainnya,” bebernya.

Untuk diketahui, akhir Juli ini BI berencana mengeluarkan atur­an baru soal kepemilikan saham di lembaga keuangan. Dalam aturan baru itu, setiap lem­baga keuangan ter­masuk bank, memiliki batas mak­simum ke­pemilikan 40 per­sen saham di suatu bank. Sedang­kan non-bank maksimal saham 30 persen. Untuk saham per­orangan atau bank yang dimiliki keluarga, maksimal saham ma­yoritasnya 20 persen.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA